PORTALNTT.COM, KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang tengah menyiapkan kebijakan perlindungan keselamatan mahasiswa melalui penerapan program asuransi kecelakaan bagi mahasiswa baru. Skema ini dirancang untuk memberikan jaminan keamanan selama mahasiswa menjalani seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik.
Wakil Rektor II Undana, Prof. Paul Gabriel Tamelan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya kampus memperkuat sistem perlindungan mahasiswa sejak awal masa studi. Perlindungan diberikan tidak hanya saat mahasiswa berada di lingkungan kampus, tetapi juga ketika mengikuti kegiatan di luar kampus.
“Undana ingin memastikan mahasiswa memperoleh rasa aman selama menempuh pendidikan, tanpa menambah beban finansial melalui kenaikan Uang Kuliah Tunggal,” ujar Prof Paul di Kupang, Senin (9/2/2026).
Menurut dia, skema yang tengah dirancang menggunakan premi sebesar Rp 50.000 per mahasiswa per tahun dengan masa perlindungan hingga empat tahun. Total premi selama masa studi diperkirakan mencapai Rp 200.000.
Dalam rencana awal, kata Prof Paul, Undana akan menanggung premi pada tahun pertama sebagai bentuk komitmen institusi. Sementara itu, premi untuk tiga tahun berikutnya akan dibayarkan oleh mahasiswa melalui mekanisme yang disampaikan secara terbuka sejak proses penerimaan mahasiswa baru.
“Sejak awal mahasiswa sudah mengetahui hak dan kewajiban mereka. Tidak ada biaya tersembunyi,” kata Prof Paul.
Ia menambahkan, cakupan perlindungan bersifat nasional, sehingga mahasiswa tetap terlindungi saat mengikuti kegiatan lapangan seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di berbagai daerah.
“Ketika terjadi kecelakaan, mahasiswa bisa langsung mendapatkan penanganan medis dengan jaminan pembiayaan yang jelas, termasuk saat berada di lokasi KKN,” ujarnya.
Inisiatif Undana tersebut mendapat respons positif dari pihak penyedia asuransi. Kepala Cabang PT Bumida Kupang, Raman Muraza, menyatakan bahwa skema perlindungan yang ditawarkan mencakup santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap, biaya pengobatan, hingga santunan rawat inap.
“Santunan rawat inap diberikan sebesar Rp 350.000 per hari dengan maksimal 14 hari dalam setahun. Bahkan, apabila mahasiswa meninggal dunia akibat sakit, tetap ada santunan sebagai bentuk empati,” kata Raman.
Ia menjelaskan, nilai premi yang setara dengan sekitar Rp 4.000 per bulan dinilai sebanding dengan manfaat perlindungan yang diterima mahasiswa.
“Ini bukan soal besarnya premi, tetapi bagaimana kampus hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi mahasiswa dan keluarganya,” ujarnya.
Melalui program ini, Undana berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman sekaligus memberikan ketenangan bagi mahasiswa dan orang tua selama proses pendidikan hingga masa kelulusan.







