Dugaan Politik Praktis, Dua Oknum ASN Di Laporkan Ke Bawaslu Rote Ndao

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rote Ndao,telah menerima Laporan sesuai Tanda Bukti penyampaian Laporan Nomor : 01/PL/PB/Kab/19.12/IX/2024 tgl 5/9/2024 atas dugaan pelangaran terkait Kenetralan dua oknum ASN, yakni AP dan AD yang diduga terlibat politik praktis terkait Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, 27 November 2024 mendatang.

Dikatakan Ketua Bawaslu Rote Ndao,DemsiTolasik,kepada media ini pada, Rabu 5/9/2024, bahwa Pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan menindak lanjuti.

“Kami hari ini telah menerima dua laporan pengaduan sekaligus dan akan menindaklanjuti,laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN),” Jelas Demsi Toulasik, Ketua Bawaslu Rote Ndao

Tentang adanya beberapa oknum ASN yang menghimbau lewat media sosial maupun yang melakukan orasi secara langsung pada saat sosialisasi calon Bupati.

Kami sudah menerima laporan informasi awal tersebut untuk dilakukan Klarifikasi serta penelusuran terhadap laporan tersebut terhadap beberapa pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.

“Untuk menciptakan pelaksanaan Pilkada Rote Ndao tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menjaga netralitas ASN,” ucap Demsi Toulasik, menghimbau.

Ia juga menjelaskan apabila oknum ASN tersebut terbukti melangar aturan perundang-undangan tentang ASN maka akan diserahkan Ke BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Usai menerima laporan, Demsi Toulasik juga menjelaskan bahwa selanjutnya tahapan yang dilakukan Bawaslu Rote Ndao adalah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor ASN yang bersangkutan juga para saksi-saksi, dan jika diperlukan dapat mengundang saksi ahli.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60