Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Namun alih-alih mereda, tensi persidangan justru meningkat setelah majelis memutuskan menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim menilai materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Erasmus telah memasuki ranah pokok perkara dan karenanya membutuhkan pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan. Putusan ini sekaligus menandai bahwa perkara akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan substansi.
Meski demikian, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan sikap kritis mereka terhadap putusan tersebut.
“Sebagai penegak hukum, kami menghormati putusan sela dari Yang Mulia Majelis Hakim. Akan tetapi kami tetap tidak sependapat,” tegas salah satu anggota tim hukum.
Kuasa hukum menilai putusan sela tersebut tidak mempertimbangkan landasan kuat yang mereka ajukan, yakni PERMA Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980, yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara pidana harus dikesampingkan apabila di dalamnya terdapat sengketa perdata yang belum diselesaikan. Menurut mereka, hal ini relevan karena inti persoalan yang dijadikan dasar pelaporan justru bermula dari masalah akses jalan yang berkaitan dengan sengketa perdata.
Tak hanya itu, tim hukum juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung kelemahan serius.
Mereka menilai unsur “kerusuhan” yang disebut dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas dan lengkap sehingga berpotensi menjadikan dakwaan kabur. Selain itu, JPU menyatakan bahwa unggahan terdakwa telah mencemarkan nama baik PT Boa Development. Bila demikian, menurut tim hukum, pasal yang tepat mestinya adalah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik, bukan Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran.
“Bagi kami ini adalah bentuk kriminalisasi. Hal yang tidak ada unsur pidananya justru dikriminalisasi menjadi pidana. Padahal faktanya, postingan tentang penutupan jalan itu benar adanya,” tegas kuasa hukum.
Meski tetap kritis, tim penasihat hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan sikap kooperatif.
“Sekali lagi kami tetap menghormati putusan sela majelis hakim hari ini. Kami tetap optimis klien kami tidak bersalah, dan kami akan membongkar semua fakta di persidangan untuk membuktikan kebenaran postingan yang dituduh hoaks. Bahkan kami akan membuktikan bahwa unsur delik pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi,” pungkas mereka.
Dengan putusan sela ini, perkara Erasmus Frans Mandato memasuki babak yang lebih menentukan. Publik kini menanti apakah persidangan akan mengungkap fakta-fakta baru yang selama ini tersembunyi di balik polemik penutupan akses jalan Pantai Bo’a, sebuah isu yang sejak awal telah menyita perhatian warga Rote Ndao.







