Gerak Cepat Polsek Rote Barat Laut Berhasil Ciduk Pelaku Jambret di Oetutulu

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Aksi penjambretan yang terjadi di siang bolong di wilayah Kecamatan Rote Barat Laut sempat membuat warga resah. Namun ruang gerak pelaku kejahatan jalanan itu akhirnya terhenti setelah aparat Polsek Rote Barat Laut bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/12/III/2026/SPKT/Polsek Rote Barat Laut/Polres Rote Ndao/Polda NTT yang diterima pada 6 Maret 2026.

Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Raya arah Oemilan menuju Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Korban berinisial YSL, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Belo, Kota Kupang. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih melintasi jalur tersebut. Tanpa disadari korban, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor metik berwarna hitam datang dari arah belakang. Pelaku kemudian memacu kendaraannya dan menyalip korban dari sisi kanan.

Dalam hitungan detik, pelaku langsung menarik tas milik korban dengan paksa. Tarikan keras itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, keluarga korban yakni JAL, yang berdomisili di Desa Tualima, kemudian mendatangi Mapolsek Rote Barat Laut untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Sejumlah langkah dilakukan mulai dari pembuatan laporan polisi, penerbitan tanda bukti laporan, pemeriksaan korban melalui Visum Et Repertum (VER), hingga penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut.

Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Hanya 1×24 jam sejak mendapat laporan, Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Serigala Polsek Rote Barat Laut, pada Jumat malam (6/3/2026) sekitar pukul 11 malam di kediamannya. Pelaku berinisial HF alias Yesta, warga Dusun Aduoen, Desa Boni, Kecamatan Loaholu.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa aparat kepolisian di wilayah Rote Barat Laut tidak tinggal diam terhadap aksi kriminalitas jalanan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Setelah ditangkap, dan saat ditanyai oleh Aparat Kepolisian, Yesta juga mengakui bahwa dirinya sudah 2 kali melakukan aksi serupa, sebelumnya dia lakukan di wilayah Rote Tengah pada bulan Januari 2026 lalu yang korbannya juga seorang perempuan sampai jatuh dari sepeda motornya.

“Setelah ditangkap, tadi kami tanya dia mengakui kalo dia juga pelaku percobaan jambret di Rote Tengah pada bulan Januari lalu. Pelaku ini sudah kami tahan dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam lagi,” ungkap Ipda Andri Laniardi Pah, SH, Kapolsek Rote Barat Laut,

Kapolsek Rote Barat Laut ini juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada saat berkendara di jalan raya, terutama saat melintas di jalur yang sepi, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak kriminal.

Komentar Anda?

Related posts