PORTALNTT.COM, KUPANG – DPD I Partai Golkar NTT menegaskan sikap tegasnya dalam menghadapi kader yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya anggota legislatif yang terlibat dalam tindakan pidana.
Partai berlambang pohon beringin itu menolak tegas sikap premanisme dan menyatakan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang mencoreng nama partai.
“Golkar tidak akan pernah melindungi kader yang bermental preman. Apalagi jika sudah terbukti melakukan tindak pidana, maka langkah tegas akan diambil, termasuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas Sekretaris DPD I Golkar NTT saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus yang menyeret, Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, anggota DPRD Kabupaten Kupang dari partai Golkar yang diduga terlibat dalam dugaan tindakan pengeroyokan bersama Tome Da Costa, Ketua DPC Gerindra kabupaten Kupang, terhadap Roni Natonis, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD.
Menurutnya, Golkar adalah partai yang menjunjung tinggi integritas, etika, dan moralitas publik. Setiap kader, terutama yang menduduki jabatan publik seperti anggota dewan, harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Kita tidak akan membiarkan partai ini dijadikan tameng bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan. Bila terbukti melanggar hukum, tidak ada toleransi, partai akan dorong penegakan hukum secara maksimal,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa proses PAW adalah mekanisme internal yang bisa dijalankan sesuai dengan aturan partai dan perundang-undangan. Seluruh kader Golkar, katanya, harus siap menerima sanksi jika melanggar kode etik partai maupun hukum yang berlaku.
Partai Golkar juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan tidak ragu dalam menindak siapa pun yang bersalah, termasuk anggota legislatif.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kader Golkar sekalipun, jika bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Meriyeta Soruh, SH, MH, selaku kuasa hukum dari Octo La’a kepada wartawan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polda NTT.
“Klien kami hanya mengikuti proses hukum yang terjadi, yang lebih dari itu kewenangan dari penyidik,” ungkap Meriyeta Soruh, SH, MH.
Menurutnya, kliennya memenuhi panggilan atas dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Secara umum rekonstruksi sesuai dengan BAP. Nanti penyidik melihat ada perbedaan antara keterangan korban dan klien kami, tapi itu kewenangan penyidik,” tandas Meriyeta Soruh, SH, MH.
Dengan sikap tegas ini, Golkar berharap kepercayaan publik terhadap partai tetap terjaga dan tidak terganggu oleh ulah segelintir oknum yang tidak sejalan dengan semangat reformasi dan pengabdian terhadap rakyat.







