Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kuasa hukum Erasmus Frans Mandato, Harri Pandie, SH, MH menyambut baik keputusan Polres Rote Ndao terkait persetujuan penangguhan penahanan kepada kliennya.
Kepada media ini, Harri Pandie mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Rote Ndao yang secara arif dan bijaksana mengabulkan permohonan penangguhan yang kami ajukan sejak tanggal 1 september 2025.
“Bagi kami ini adalah keputusan yang sangat bijak, sekalipun persetujuan penangguhan ini di keluarkan setelah klien kami menjalani penahanan 1 minggu lamanya namun bagi kami hal itu wajar sebab diperlukan pertimbangan yang tepat dan baik,” ucap Harri Pandie, SH, MH, Kuasa Hukum Erasmus Frans.
Harri Pandie juga mengucapkan terimakasih kepada semua unsur masyarakat, keluarga dan aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi peduli keadilan untuk Erasmus Frans Mandato.
“Sebagai kuasa hukum saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan semua aktivis yang tergabung dalam aliansi pejuang keadilan untuk klien kami. kami percaya bahwa penangguhan yang didapat hari ini tidak terlepas dari perjuangan dari teman-teman aliansi dan semua keluarga,” Jelas Harri Pandie, SH, MH.
Kendati telah mendapat penangguhan penahanan, Harri Pandie juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao di bawa register perkara nomor 1/PID.PRA/2025/PN.RNO dan jadwal sidang perdananya akan dilangsung pada tanggal 22 september mendatang.
Harapan kami dengan gugatan praperadilan nantinya pengadilan negeri rote ndao dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi status klien kami melalui amar putusan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami tidak di sahkan dan dibatalkan demi hukum.
Harri Pandie berpendapat bahwa ;
1. bukti yang dimilik oleh penyidik saat ini tidak memiliki kualitas pembuktian dan juga tidak punya relevansinya dengan postingan pak mus.
2. Postingan klien kami yang dilaporkan tersebut merupakan kritikan terhadap penutupan akses jalan desa menuju pantai wisata boa yang pernah di bangun menggunakan anggaran pemerintah. oleh karena itu harusnya kritikan klien kami tersebut harus dipandang oleh APH sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa “masyarakat dilindungi ketika ikut serta mengawasi penggunaan keuangan negara”.
3. Persoalan penutupan jalan desa masuk ke pantai wisata boa yang ditutup secara sepihak oleh PT. Boa development adalah persoalan hukum dibidang lingkungan hidup. Oleh karena itu narasi kritikan dalam postingan klien kami yang dilaporkan tersebut tidak dapat dikriminalisasi secara pidana. Sebab menurut ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
4. Pasal 28 ayat (3) uu ITE mengandung delik pembuktian materil sebagaimana Putusan MK Nomor 115/PUU/MK/2024 yang secara eksplisit menyatakan bahwa frasa kata “kerusahan” yang dimaksut dalam pasal 28 ayat (3) uu ITE harus dimaknai kerusuhan yang terjadi ditengah masyarakat bukan kerusuhan yang terjadi dalam ruang digital. Dengan demikian unsur menimbulkan “kerusuhan” tidak terpenuhi sebab faktanya pasca klien kami membuat postingan tersebut tidak ada kerusuhan yang terjadi didalam masyarkat yang berdampak pada terganggunya ketertiban umum.