Hingga Malam, Masa Aksi Masih Bertahan Di Polres Rote Ndao, Enggan Pulang Jika Tanpa Erasmus Frans

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Masa Aksi yang mendukung Erasmus Frans Mandato masih bertahan di Mapolres Rote Ndao, Masa enggan pulang jika tuntutan pembebasan Erasmus Frans tidak dipenuhi.

Ketua IKMAR (Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar) Provinsi NTT, Irman Baleng dalam orasinya menyampaikan tuntutan untuk Polres Rote Ndao segera hentikan perkara dugaan pidana UU ITE yang menyeret Erasmus Frans ditahan Polres Rote Ndao usai menyampaikan kritik di media sosial Facebook terkait penutupan akses masuk ke Pantai Wisata Bo’a yang diduga dilakukan oleh PT Boa Development.

Usai cuitan di akun facebooknya, pihak PT Boa Development pun mempidanakan Erasmus Frans dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Rote Ndao sejak 1 September 2025 lalu hingga kini.

Usai ditahan, Erasmus Frans melalui kuasa hukumnya, Hary Pandie, SH, MH telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga kini permohonan penangguhan penahanan itu masih belum di kabulkan oleh pihak Polres Rote Ndao.

“Hukum hadir untuk melindungi masyarakat, bukan untuk mengekang hak asasi masyarakat,” tegas Irman Baleng, Ketua IKMAR NTT.

Masa aksi juga mempertanyakan terkait kasus dugaan penebangan dan penggunaan kayu mangrove secara Ilegal yang di pakai oleh PT Boa Development dibuat jadi pagar pembatas Hotel Nihi Rote.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 2.200 batang kayu mangrove ditemukan oleh pihak UPT KPH Rote Ndao di lokasi pembangunan Hotel Nihi Rote yang dibangun oleh PT Boa Development.

Kayu mangrove yang pakai tersebut diketahui berasal dari hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu yang telah dilaporkan oleh UPT KPH Rote Ndao ke Polres sejak Agustus 2024 lalu, namun hingga kini Polres Rote Ndao masih belum mampu tuntaskan kasus tersebut.

Pantauan media ini, hingga berita ini diterbitkan masa aksi masih tetap bertahan di Mapolres Rote Ndao. Masa juga membakar ratusan lilin di depan Polres Rote Ndao sebagai simbol mati-nya Keadilan Hukum di Kabupaten Rote Ndao.

Komentar Anda?

Related posts