Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, Rote Ndao — Aksi damai Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (9/10/2025), mengguncang perhatian publik lokal dan nasional. Massa aksi menuntut dibukanya kembali akses jalan menuju Pantai Bo’a yang kini diduga diprivatisasi oleh PT Bo’a Development dengan restu Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pantai Bo’a yang selama ini dikenal sebagai ikon wisata selancar internasional dan disebut-sebut sebagai pariwisata prime mover pembangunan berkelanjutan, kini justru menjadi simbol ketimpangan dan perampasan ruang publik. Warga menilai pemerintah daerah telah berkhianat terhadap sejarah panjang perjuangan masyarakat pesisir yang sejak 1997 membuka akses ke pantai secara swadaya menggunakan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan PNPM Mandiri Perdesaan.
“Dulu kami yang bangun jalan itu pakai tenaga sendiri, dari IDT dan PNPM. Sekarang justru kami yang dilarang lewat. Ini tanah kami, bukan tanah perusahaan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Boa dalam orasinya.
Sejarah mencatat, pada era 1997 di bawah kepemimpinan Kepala Desa Bo’a Sarce Mbatu dan Camat Rote Barat Daya Lasarus Pah, akses publik ke Pantai Bo’a dibuka dengan persetujuan pemilik tanah. Tahun 2010, Dinas Pariwisata Rote Ndao di bawah pimpinan Yesry Mesakh, SE, bahkan menegosiasikan lahan seluas tujuh hektare untuk dijadikan venue event selancar internasional dan fasilitas wisata yang dikelola masyarakat lokal.
Namun, janji tinggal janji. Pada tahun 2011, Pemda Rote Ndao menandatangani nota kesepahaman dengan PT Bo’a Development (Nomor: HK.09/2011) yang menjadi awal mula perubahan status kawasan tersebut dari ruang publik menjadi wilayah investasi swasta.
Puncaknya terjadi pada 12 September 2024, ketika PT Bo’a Development dan Nihi Rote secara sepihak memblokir akses jalan menuju pantai dengan portal bertuliskan “Zona Konstruksi Tanah Pribadi Dilarang Masuk”. Gerbang besi dan pos jaga lengkap dengan satpam 24 jam kini berdiri kokoh di atas jalan yang dibangun dari dana publik tahun 1997, 2013, dan 2018.
Akibatnya, nelayan, peselancar lokal, hingga turis mancanegara terisolasi dari pantai yang selama ini menjadi denyut ekonomi masyarakat pesisir. Lebih ironis lagi, event nasional cabang olahraga selancar 2028 batal dilaksanakan karena akses ke pantai ditutup.
Dalam rilisnya, Gerakan Masyarakat Pesisir menuding PT Bo’a Development melakukan penebangan hutan mangrove secara ilegal, membuang limbah ke laut, dan memecah belah masyarakat melalui politik adu domba. Dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial—masyarakat terbelah, wisatawan kecewa, dan reputasi Rote sebagai surga selancar dunia pun tercoreng.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan gerbang PT Bo’a Development, GMP menegaskan 12 poin tuntutan. Di antaranya:
1. Membuka kembali akses jalan yang diprivatisasi PT Bo’a Development;
2. Menghentikan penebangan mangrove dan pembuangan limbah ke laut;
3. Menghentikan intimidasi terhadap rakyat yang menuntut haknya;
4. Mengembalikan fasilitas pariwisata sesuai kesepakatan masyarakat;
5. Membebaskan tanpa syarat Erasmus Frans Mandato, yang dianggap menjadi korban kriminalisasi perjuangan rakyat;
6. Menolak investasi asing yang merusak lingkungan dan menindas rakyat.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Seruan massa terus lantang menggema dengan teriakan yel-yel.
“Hidup rakyat Rote Ndao! Hidup rakyat yang melawan !” pekik salah satu orator aksi demo.
Gerakan ini bukan sekadar soal akses jalan atau pariwisata, tetapi tentang kedaulatan rakyat atas tanah dan lautnya sendiri. Dalam seruan terakhirnya, GMP menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah bagian dari gerakan nasional melawan feodalisme dan kapitalisme yang merampas ruang hidup rakyat pesisir.
Ironisnya, PT Boa Development juga terbukti menggunakan kayu mangrove secara Ilegal dalam membangun pagar pembatas Hotel Nihi Rote di Desa Bo’a. Informasi dari pihak UPT KPH Rote Ndao menyatakan bahwa PT Boa Development menggunakan sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang didapat dari kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Mirisnya lagi kasus penebangan pohon mangrove di hutan lindung Loudanon itu sudah mencuat sejak Agustus 2024 lalu, namun hingga kini pihak Polres Rote Ndao masih belum mampu menangkap para pelaku perusakan lingkungan tersebut. Hal ini semakin memperburuk citra Polres Rote Ndao di mata publik.







