Inilah Alur Pendataan dan Penyaluran Bantuan Bagi Warga Terdampak

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Satgas Tanggap Darurat Bencana Badai Siklon Tropis Seroja, pagi ini, Kamis (15/4), melakukan konsultasi dengan pihak BNPB di Posko Tanggap Darurat Bencana Badai Siklon Tropis Seroja NTT, Aula El Tari. Para anggota tim satgas kota yang terdiri dari Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, Kabid Layanan E Government pada Diskominfo Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM, Kasubbid pada BPBD Kota Kupang, Jen Malelak dan Kasubbag Administrasi Kewilayahan dan Perangkat Kecamatan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Jefry Baitanu berkonsultasi dengan Kasubdit Perencanaan Pendanaan, Rambat P. Adi dan Analis Kebijakan, Eusy Diktyaningsih dari BNPB guna memperoleh informasi terkait alur pendataan dan penyaluran bantuan perbaikan rumah untuk diteruskan ke masyarakat.

Menurut Eusy Diktyaningsih, sesuai Peraturan BNPB Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, maka dapat diinformasikan kepada masyarakat bahwa alur pendataan awal dilakukan oleh pihak kelurahan dibantu RT dan RW setempat, setelah data diserahkan ke BPBD Kota Kupang, maka akan diverifikasi oleh tim teknis. Data hasil verifikasi tim teknis kemudian dilakukan uji publik sebelum ditetapkan melalui Keputusan Walikota Kupang baru kemudian diusulkan kepada BNPB untuk ditindaklanjuti. Proses ini berdurasi kurang lebih selama 1 minggu sejak hari pertama pasca bencana.

Sementara menurut Rambat P. Adi, berdasarkan Peraturan BNPB nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan dana siap pakai, maka alur penyaluran bantuan diawali dengan reviu oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), lalu pengusulan anggaran oleh BNPB ke kementerian keuangan. Bila disetujui, maka Kementerian Keuangan akan mentransfer anggaran ke rekening BNPB yang kemudian disalurkan ke rekening khusus BPBD Kota Kupang. Selanjutnya BPBD Kota akan menyalurkannya ke masyarakat penerima bantuan. Estimasi prosedur penyaluran sejak reviu APIP hingga penyerahan kepada masyarakat kurang lebih 2 bulan. Menurut Rambat, tim teknis di daerah yang akan menyusun petunjuk untuk mengatur teknis pelaksanaan dan pertanggungjawabannya di lapangan (juknis).

Sebelumnya dilaporkan, akibat bencana alam badai seroja sebanyak 6 orang meninggal dunia, 8 orang dilaporkan mengalami luka berat dan sebanyak 138 kepala keluarga terpaksa mengungsi di 8 titik tempat pengungsian. Berdasarkan Laporan Harian Posko Penanganan Bencana Alam Siklon Tropis Seroja Kota Kupang per tanggal 15 April 2021 jam 12.00 WITA tadi, terdata sebanyak 22.748 kepala keluarga atau 113.740 jiwa yang rumahnya mengalami kerusakan, dengan perincian 21.290 diantaranya rusak berat, 874 rusak sedang dan 584 lainnya rusak ringan. (PKP_nt)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60