Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Polemik seputar PT Boa Development seakan tak ada ujungnya. Perusahaan yang disebut-sebut menjadi mitra strategis Pemda Rote Ndao dalam pengembangan kawasan wisata Pantai Bo’a, kini kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, salah satu kewajiban yang diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2011 antara Pemda Rote Ndao dan PT Boa Development, hingga kini tak pernah dipenuhi.
Dalam MoU Nomor HK.50 Tahun 2011 dan Nomor 03/BO’A/PK/XI/2011, tepatnya pada Pasal 7 ayat (3) tertulis jelas: “Pihak Kedua wajib menyelenggarakan lomba selancar setiap tahun di Pantai Bo’a sebagai bagian dari promosi wisata di Kabupaten Rote Ndao.” Namun faktanya, sejak penandatanganan MoU itu hingga kini, tak sekalipun PT Boa Development menyelenggarakan lomba selancar di Pantai Bo’a.
Kondisi ini memantik kekecewaan masyarakat sekaligus kemarahan lembaga legislatif daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao, Rabu (29/10/2025), sejumlah anggota DPRD mempertanyakan alasan di balik keengganan PT Boa menjalankan kewajibannya.
Feky M Boelan, SE (Fraksi Hanura) dan Melkianus F Haning, S.Pd (Fraksi PKB) menilai PT Boa tidak serius dalam komitmennya.
“Kalo dalam MoU itu ada tertuang kewajiban PT Boa Development lakukan lomba selancar setiap tahun dan mereka tidak lakukan maka saya kira itu sebuah kesalahan besar. Fakta ini baru terungkap saat RDP tadi, jadi Kami DPRD akan tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme karena ini bahaya. Kita tau Rote Ndao ini dari segi pariwisata yang dijual adalah ombak pantai untuk selancar,” jelas Feky Boelan.
“Kalo Lomba Selancar itu tidak dilakukan, dampaknya buruk baik bagi pemerintah Rote Ndao. Dampaknya banyak, bagi ekonomi masyarakat maupun bagi pendapatan daerah,” tegas Feky M Boelan, SE, Anggota DPRD Rote Ndao.
Sementara itu, Manajer PT Boa Development, Samsul Bahri, ketika diwawancarai usai RDP mengakui bahwa pihaknya belum menyelenggarakan lomba selancar secara mandiri, melainkan hanya pernah mensponsori kegiatan serupa pada tahun 2015.
“Tahun 2015 kita (PT Boa Development) sponsor lomba selancar. Kita bantu listriknya, mejanya, fasilitasnya kita bantu. Kita kan masih fokus membangun (fasilitas Hotel), supaya pembangunannya cepat terealisasi dan manfaatnya dapat dirasakan banyak pihak,” ujar Samsul Bahri.
Namun ketika ditanya lebih lanjut soal kewajiban penyelenggaraan lomba selancar tahunan sebagaimana tercantum dalam MoU, Samsul Bahri enggan menjawab lebih lanjut.
Ironisnya, pihak Pemda Rote Ndao juga dinilai tidak transparan dan enggan memberikan klarifikasi terkait dasar hukum kerja sama dengan PT Boa. Anggota DPRD Melkianus F Haning, S.Pd sempat menyinggung pentingnya dasar hukum kerja sama pengelolaan aset daerah. Ia menekankan, setiap bentuk pemanfaatan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 331 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pertanyaan penting pun muncul, apakah kerja sama Pemda Rote Ndao dan PT Boa Development sejak 2011 itu benar-benar memenuhi unsur legalitas sebagaimana amanat undang-undang?
Publik kini menunggu langkah tegas DPRD Rote Ndao untuk menagih kembali komitmen PT Boa Development—sebuah kewajiban yang selama lebih dari satu dekade seolah “dilupakan” begitu saja.







