PORTALNTT.COM, KUPANG – Walikota Kupang Jonas Salean dengan tegas meminta kepada Anggota Komisi X DPR Republik Indonesia (RI) Jefri Riwu Kore yang akrab di sapa Jeriko untuk menempuh jalur Hukum bila pihak sekolah tidak mengeluarkan surat keterangan kepada siswa penerima bantuan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di kota kupang.
“Silahkan dia (Jeriko) pergi lapor polisi, justru lapor lebih cepat lebih bagus lagi,” katanya kepada wartawan di kantor Walikota Kupang, Jumat (15/07) malam.
Menurut Jonas, laporan Jeriko ke pihak kepolisian justru akan terbalik, dengan alasan tidak ada anggota DPR yang melakukan seperti itu.
“Justru nanti terbalik lagi, kalau dia (Jeriko) lapor terbalik lagi, masa anggota DPRD caranya begitu. Tidak ada satu anggota DPR yang model begini, tidak ada ” ujarnya dengan Emosi
Dikatakan Jonas, Dirinya sudah di panggil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, yang mana tidak ada instruksi kepada anggota DPR untuk membagi dana PIP.
Lanjut Jonas, Menurut Mendikbud pembagian Dana PIP harus melalui sekolah karena berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis).
Jonas juga heran dengan Tim Sukses Jeriko yang meminta Lurah untuk menandatangani masalah pendidikan yang ada di kota ini.
“Masa suruh lurah harus tanda tangan masalah Pendidikan, Lurah ada kaitan apa dengan masalah pendidikan, justru kepala sekolah yang ada kaitan dengan Pendidikan, jadi suruh dia (Jeriko) lapor cepat supaya kita lihat siapa yang masuk dahulu,” katanya dengan nada Emosi.
Diberitakan sebelumya Jefri Riwu Kore mengungkapkan, Pihaknya akan mengambil langkah Hukum karena beasiswa itu adalah uang negara yang diperuntuk bagi seluruh Siswa siswi di Indonesia dan NTT.
“Kalau para kepala sekolah dan pihak bank tidak melanyani mereka maka kami akan mengambil langkah Hukum. Kalau mereka tetap beralasan karena belum ada surat resmi dari kementrian pendidikan dan kebudayaan,” kata Jeriko. (Yos Atu)