PIAR NTT Soroti Mafia BBM Subsidi Belum Ditahan, Polres Rote Ndao Takut Terhadap RBM?

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Gelombang kritik terhadap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Rote Ndao semakin menguat. Setelah Polres Rote Ndao menetapkan RBM alias Beni Mulik sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia solar subsidi, kini sorotan datang dari kalangan pegiat advokasi hukum dan hak-hak masyarakat sipil.

Perkumpulan Initiative dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT secara terbuka mempertanyakan sikap Polres Rote Ndao yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, meski proses penyidikan telah mengantarkan kasus tersebut pada tahap penetapan tersangka.

Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, menilai keputusan tidak menahan tersangka justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjadi catatan buruk bagi wajah penegakan hukum di daerah.

“Langkah institusi yang sudah menetapkan RBM alias Beni menjadi tersangka namun tidak ditahan, hal ini menciptakan preseden buruk,” tegas Sarah saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut menambah panjang daftar pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab. Sebab, dalam perkara ini penyidik sendiri telah menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM, hingga gelar perkara.

Jika seluruh alat bukti dianggap cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah: mengapa tersangka justru masih berada di luar tahanan?

Publik Menunggu Transparansi

PIAR NTT menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka dan objektif dari aparat penegak hukum mengenai alasan belum dilakukannya penahanan.

Menurut Sarah, asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan tanpa membedakan status sosial, latar belakang ekonomi, maupun pengaruh seseorang.

“Publik berhak mengetahui secara transparan mengapa sudah ada penetapan tersangka namun Polres Rote Ndao tidak melakukan penahanan. Padahal keterlibatan oknum dalam mafia BBM dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi serius yang merugikan negara,” ujarnya.

Sorotan ini menjadi semakin relevan mengingat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang membawa ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Dalam perkara tersebut, polisi juga telah menyita 3.290 liter solar subsidi yang diduga disalahgunakan. Nilai kerugian negara yang disebutkan dalam proses penyidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp96 juta.

Nelayan dan Petani Jadi Korban

Bagi PIAR NTT, persoalan ini tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum semata. Di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi, ada dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.

Nelayan yang menggantungkan hidupnya pada pasokan solar subsidi sering kali harus menghadapi kelangkaan BBM. Kondisi serupa juga dialami petani yang membutuhkan bahan bakar untuk menunjang aktivitas produksi mereka.

Ketika BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu, maka yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang selama ini bergantung pada program subsidi pemerintah.

Ada Kekhawatiran Pembuktian Melemah

PIAR NTT juga mengingatkan bahwa tidak ditahannya tersangka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Selain itu, dalam kasus yang diduga melibatkan jaringan distribusi BBM subsidi, tersangka yang masih bebas dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pembuktian hukum.

Menurut Sarah, pengawasan dari kejaksaan, media, dan masyarakat sipil menjadi sangat penting agar proses hukum berjalan secara independen dan tidak kehilangan arah.

“Jika tersangka utama tidak ditahan, maka pengawasan ketat dari kejaksaan, media, dan masyarakat sangat diperlukan agar pembuktian di sidang pengadilan nantinya tidak melemah,” tegasnya.

Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum

Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Di mata publik, perkara tersebut telah menjadi ujian terhadap konsistensi dan kredibilitas aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum secara adil dan transparan.

Masyarakat tentu menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan terhadap seorang tersangka. Namun di sisi lain, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan kecurigaan yang dapat menggerus kepercayaan publik.

Karena itu, desakan agar Polres Rote Ndao memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum ditahannya BM alias Beni Mulik terus menguat. Publik kini menunggu jawaban yang jelas: apakah ada pertimbangan hukum tertentu yang mendasari keputusan tersebut, atau justru ada hal lain yang belum diketahui masyarakat?

Satu hal yang pasti, semakin lama tanda tanya ini dibiarkan tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terbesar di Rote Ndao tahun ini.

Komentar Anda?

Related posts