Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Komitmen Satlantas Polres Rote Ndao dalam menuntaskan setiap kasus kecelakaan lalu lintas kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan RYP alias Resti.
Proses penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Tilangga, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (03/06/2026), dan menjadi bukti keseriusan jajaran Satlantas dalam menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tersangka berinisial ADN alias Agustinus (24), warga Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut, diserahkan dalam keadaan sehat bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan, antara lain satu unit mobil tangki air bernomor polisi DH 8394 AM beserta STNK dan kunci kontak, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DH 3600 KP berikut STNK dan kunci kontak.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F.S.S. Mali, S.H. didampingi Kanit Gakkum Satlantas BRIPKA Hasbullah Machmud, S.H., BRIPKA Meylchy L. Taopan, BRIGPOL Sandro Bani, dan BRIPDA Alan Mbolik. Selanjutnya, berkas dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Wilibrodus Harum, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Oemilal Timur, jurusan Baa menuju Oelua, tepatnya di wilayah RT 002/RW 001 Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, pada 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.20 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Rote Ndao, mobil tangki yang dikemudikan ADN melaju dari arah Baa menuju Oelua dan berada di belakang sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai BMYM alias Beci, yang saat itu membonceng korban RYP alias Resti.
Saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor hendak berbelok ke kanan dengan menyalakan lampu sein. Namun karena jarak kedua kendaraan yang sudah sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat benturan keras tersebut, korban RYP alias Resti mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan diketahui korban tidak mengenakan helm saat kejadian berlangsung.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F.S.S. Mali, S.H. menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen institusinya dalam menuntaskan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
> “Tahap II terhadap Tersangka ADN alias Agustinus dan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Rote Ndao,” ungkap Kasat Lantas.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak-hak korban dan keluarganya.
> “Ini juga menjadi tanggung jawab moril kami dalam memberikan rasa adil bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi tersangka. Kecelakaan lalu lintas bisa saja terjadi dengan siapa pun dan di mana saja jika kita tidak hati-hati saat berkendara dan memastikan keselamatan diri saat berlalu lintas,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Yosef mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting tentang keselamatan berlalu lintas.
> “Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara dan tidak mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan sehingga tidak hanya keselamatan pengendara yang terlindungi namun pengguna jalan yang lain juga merasa aman saat berlalu lintas,” pungkasnya.
Keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga Tahap II ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Satlantas Polres Rote Ndao dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Selain menegakkan hukum, Satlantas juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat dan angka kecelakaan di wilayah Rote Ndao dapat ditekan.







