Kajati NTT Tegaskan Piagam Penghargaan Dari Bank NTT Tak Pernah Bisa Mempengaruhi Kinerja Jaksa Mengusut Dugaan Korupsi

  • Whatsapp
(Istimewa).
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H, menegaskan bahwa piagam penghargaan yang diberikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, tidak mempengaruhi kinerja seorang jaksa.

“Saya tegaskan, piagam penghargaan itu tidak sedikitpun mempengaruhi kinerja dari seorang jaksa dalam menangani perkara korupsi di NTT,” tegas Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, usai menerima piagam penghargaan, seperti dilansir realitarakyat.com, Senin (20/12/2021).

Menurut Kajati, dirinya sebagai Kajati NTT memiliki cara tersendiri dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. Sunprima Finance Pembiayaan (SNP) Tahun 2018 lalu.

“Saya punya cara tersendiri dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Bank NTT senilai Rp. 50 miliar di Bank NTT. Jadi, jangan harap saya terpengaruh dengan piagam penghargaan dari Pemegang Saham Pengendali (PSP),” tegas mantan Kajari Waikabubak ini.

Piagam penghargaan yang diberikan kepada Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, dalam acara perayaan HUT NTT ke – 63, oleh PSP, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai ucapan terima kasih atas penyelamatan uang Bank NTT senilai Rp. 128 miliar.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT, PPATK telah menyerahkan sedikitnya 13 nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.

Hasil PPATK mengenai 13 nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, telah diserahkan kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.

Dalam kasus ini juga, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho, mantan Dirut Bank NTT, Edy Bria Seran, dan Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Zet Lamu serta Markus Hage.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kasus dugaan korupsi senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 14 Januari 2020 lalu, bakal dituntaskan Kejati NTT pada Januari 2022 mendatang dengan sejumlah nama yang telah dikantongi dan dianngap paling bertanggung jawab dalam kasus itu. (*)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60