Kantor Hukum Bildat Thonak Beri Bantuan Hukum Pro Bono dalam Polemik Koperasi Swasti Sari

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kepedulian terhadap dugaan ketidakadilan dalam proses internal Koperasi Swasti Sari mendorong Kantor Hukum Bildat Thonak dan rekan-rekan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Amos Lafu, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum usai sidang RDP bersama komisi II DPRD NTT, menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya tidak dilatarbelakangi kepentingan finansial maupun iming-iming aset koperasi, melainkan murni karena dorongan kepedulian terhadap prinsip keadilan.

“Yang paling penting kami tegaskan kepada teman-teman semua bahwa keterlibatan Kantor Advokat Bildat Thonak dan rekan-rekan adalah kami mendampingi secara pro bono atau gratis,” ujar Amos Lafu, didampingi Bildat Thonak, Benny Taopan, Leo Tata Open dan Obed Djami kuasa hukum Yohanes Sason Helan dan Jefri Tapobali, usai sidang RDP, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan, penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik agar tidak muncul anggapan bahwa pendampingan hukum tersebut berkaitan dengan besarnya aset Koperasi Swasti Sari atau kepentingan tertentu di balik sengketa yang terjadi.

“Supaya clear di luar sana, jangan sampai orang menganggap ini ada kaitannya dengan Swasti Sari yang punya aset besar sehingga Kantor Advokat Bildat Thonak ngotot mati-matian karena dibayar mahal. Tidak,” tegas Amos Lafu, Ketua LBH DPD GAMKI NTT.

Amos menjelaskan, pihaknya hanya berangkat dari kepedulian terhadap salah satu tokoh yang disebutnya sebagai perintis dan pendiri koperasi, yakni Yohanes Sason Helan, yang menurutnya mengalami perlakuan tidak adil dalam proses pengambilan keputusan internal organisasi.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah memperoleh suara terbanyak serta dinyatakan lulus uji kompetensi. Namun, menurutnya, klien tersebut tidak dilantik sebagai ketua.

“Sudah mendapatkan suara terbanyak, lulus kompetensi, tapi tidak dilantik menjadi ketua. Yang dilantik justru orang yang mendaftar sebagai wakil ketua, lulus kompetensi di posisi wakil ketua, lalu dilantik dan dipaksakan menjadi ketua. Itu yang kami anggap tidak ada keadilan,” ujar Amos.

Atas kondisi tersebut, Kantor Hukum Bildat Thonak dan rekan-rekan menegaskan kehadiran mereka semata-mata untuk memberikan bantuan hukum secara gratis sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip keadilan dalam tata kelola organisasi koperasi.

“Kami hadir dan memberikan bantuan hukum secara gratis,” kata Amos menutup pernyataannya.

Komentar Anda?

Related posts