PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat melaksanakan apel gelar operasi keselamatan tahun 2018 yang dipimpin oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP Gusti Maycandra Lesmana, di lapangan Polres Sumba Barat, Senin (5/3/2018). Turut hadir Wakapolres, Kabag Polres dan seluruh jajaran pejabat Polres Sumba Barat, anggota Polres sumba Barat, Jajaran perwira kodim 1613/SB, dan peserta apel.
Amanat korps Lalulintas, Royke Lumowa M.M polri yang dibacakan oleh Kapolres SB AKBP Gusti Maycandra Lesmana mengatakan apel gelar pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana personil maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasional berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran ditetapkan.
Lalulintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara, oleh sebab itu pemeliharaan kamseltibcarlantas sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Polantas dan stekholder dan pemerintah bertanggung jawab meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat terhadap UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ sehingga perlu dianggap operasional kepolisian dibidang lalulintas wewujudkan negara yang tertib berevolusi dari segi mental maka perlu ada operasi keselamatan 2018.
Data jumlah pelanggaran lalulintas berupa tilang 2016 sejumlah 6.272.375, tahun 2017 sejumlah 7.420.481 kasus atau kenaikan Trend 15.47%. Teguran tahun 2017 sejumlah 3.225.098 pelanggaran 2016 sejumlah 2.225.404 pelanggaran ada kenaikan, trend 31%. Kecelakaan lalulintas 2016 sejumlah 105.374 kejadian pada tahun 2017 sejumlah 98.419 penurunan Trend -7%. Korban meninggal 2016 sejumlah 25.859 orang. Tahun 2017 sejumlah 24.213 orang penurunan trend -6% korban luka berat 2016 sejumlah 22.939 orang, tahun 2017 sejumlah 16.159 orang penurunan Trend -30%, korban luka ringan tahun 2016 sejumlah 129.913 orang, tahun 2017 sejumlah 115.566 orang penurunan trend -4%. Kerugian rupiah 2015 sejumlah Rp.226.416.414.497, tahun 2016 sejumlah Rp.212.930.883.536 penurunan tred -6%.
Mengatasi permasalahan bidang lalulintas wajib bertindak melalukan berbagai upaya menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina Kamseltibcarlantas.
Amanat UU no.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalulintas, kualitas keselamatan dan penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
keempat poin di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri melainkan sinergitas antara pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar permasalahan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu: edukasi dalam Guru (Pembelajaran) Engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum)Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K31 komunikasi, koordinasi, dan kendali serta informasi, koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi lalulintas PPNS.
8 fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas. Mencermati hal tersebut di atas diharapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran kemacetan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang mantap kebijakan nawacita Presiden RI yang dijabarkan dengan program prioritas Kapolri yang disebut program promoter, profesional modern dan terpercaya,
profesional, meningkatkan kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas modern melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat terpercaya melakukan reformasi internal menuju Polri bersih dan bebas dari KKN guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Pada pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2018 kali ini ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain melawan arah lalu lintas khususnya kendaraan motor R2, menggunakan handphone waktu mengemudi berboncengan lebih dari satu orang, berkendaraan Belum cukup umur maka pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.
Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu-lintas, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan Citra tertib dalam berlalu lintas wujudnya situasi kamseltibcarlantas menjelang pelaksanaan Pilkada di wilayah tahun 2018 saya menekankan dan arahan untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas yaitu Selalu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa jaga keselamatan anda dalam pelaksanaan tugas peningkatan disiplin anggota Polantas dan terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas. (Mus)