PORTALNTT.COM, KUPANG – Kapolresta Kupang Kota polda NTT, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H mengeluarkan layanan pengaduan terpadu untuk mempermudah pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H menegaskan bahwa kepolisian hadir dekat dengan masyarakat lewat semangat “Polri Untuk Masyarakat”.
“Kita hadir dekat dengan masyarakat lewat semangat “Polri untuk Masyarakat. Untuk itu apabila masyarakat merasa tidak nyaman atau merasa ada gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, bisa menghubungi kami, gratis 24 jam”, tegas orang nomor satu di Resta Kupang kota ini.
Untuk diketahui, Layanan yang dapat dihubungi seperti :
1. Kejadian kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan masalah lainnya.
2. Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
3. Kejadian bencana alam dan kebakaran
4. Permintaan informasi terkait layanan kepolisian
Nomor darurat utama: 110
Siap melayani 24 jam sehari, 7 hari seminggu, di seluruh wilayah Indonesia.
Kontak Langsung Pimpinan
Selain nomor darurat, pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke:
Kapolresta Kupang: 081374454666
Kapolsek Kota Raja: 081236054567
Kapolsek Maulafa: 082144333953
Kapolsek Kota Lama: 081339068860
Kapolsek Alak: 082144232003
Polresta Kupang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan maupun pengaduan demi terciptanya lingkungan yang aman, tenteram, dan kondusif bagi semua warga.







