Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait dengan dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan salah satu anggota Polsek Rote Barat Laut (RBL), yakni Bripka HMK telah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek RBL, Ipda Andri Laniardi Pah, SH kepada Media ini pada, Kamis (5/10/2023).
Kepada media ini, Ipda Andri Pah menjelaskan bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya Bripka HMK sudah selesai secara kekeluargaan, korban pun sudah cabut laporan pada Sekitar bulan Agustus 2023 lalu.
Lebih lanjut, Ipda Andri Pah menjelaskan bahwa walaupun sudah selesai secara kekeluargaan, Bripka HMK adalah anggota POLRI dan atas tindakannya tersebut, tetap diproses sesuai aturan POLRI dan akan dilakukan sidang disiplin.
“Kasusnya Bripka HMK sudah diselesaikan secara kekeluargaan, pihak korban sudah cabut laporannya. Tapi tetap Bripka HMK akan jalani sidang disiplin, karna dia adalah Anggota POLRI,” Jelas Ipda Andri Laniardi Pah, SH, Kapolsek Rote Barat Laut.
Ipda Andri Pah juga berharap agar kedepannya tidak ada lagi anggota Polsek RBL yang melakukan pelanggaran aturan, agar bisa lebih baik menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk diketahui bahwa kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka HMK tersebut sementara telah ditangani oleh Unit Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Rote Ndao.