PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Maraknya aktivitas Tambang Pasir Laut secara Ilegal di wilayah Kec. Rote Tengah akhirnya membuat Kapolsek Rote Tengah, Ipda Igo Pringgondani bersama jajaran anggotanya pun turun ke lokasi tambang tersebut, yakni di Pantai Namoho, perbatasan Desa Nggodimeda dan Desa Tungganamo Pada, Selasa (12/10/2021) sore.
Sesuai dengan informasi dari Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurcahyo menyampaikan pada media ini bahwa, Ipda Igo selaku Kapolsek Rote Tengah menyampaikan pada masyarakat pelaku tambang agar segera menghentikan aktivitas pertambangan pasir ilegal itu sampai kapan dapat Surat Ijin resmi dari Pemerintah barulah boleh kembali lakukan penambangan.
“Penertiban dilakukan guna mencegah dampak kerusakan alam akibat penambangan pasir yang dilakukan,” ungkap Aipda Anam Nurcahyo, Kasubbag Humas Polres Rote Ndao.
Senada dengan Aipda Anam, hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Rote Tengah, Ipda Igo Pringgondani saat dikonfirmasi media ini melalui Pesan WhatsApp pada Selasa (12/10/2021) malam.
“Besok hari Rabu 13 Oktober 2021, Polsek Rote Tengah akan berkordinasi dengan Camat Rote Tengah dan Camat pantai Baru dan Kapolsek Pantai baru untuk mengambil sikap sehubungan permasalahan yang terjadi,” jelas Ipda Igo, Kapolsek Rote Tengah.
Ipda Igo juga berpesan agar masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Rote Tengah tidak melakukan aktivitas penambangan secara Ilegal yang bisa berdampak pada kerusakan alam.
Untuk diketahui bahwa Lokasi tambang pasir ini 95% berada di wilayah Kecamatan Pantai Baru dan 5 % berada di wilayah Kecamatan Rote Tengah ini sudah sering terjadi aktivitas penambangan secara Ilegal, dan Pihak Polsek Rote Tengah bersama Polres Rote Ndao pun sudah sering melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali