Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Kota Kupang Vikky Heo Wajib Bayar Pesangon Ratusan Juta ke Tiga Eks Karyawan

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Perjuangan hukum Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi PDIP, Viktor A.Y. Dimoe Heo atau yang akrab disapa Vikky Heo, akhirnya kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan manajemen Heo Pub & Karaoke.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 131 K/PDT.SUS-PHI/2026 tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya, yang mewajibkan pihak perusahaan membayar pesangon dan ganti rugi kepada tiga mantan karyawan dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Perkara ini bermula dari sengketa hubungan industrial antara manajemen Heo Pub & Karaoke dan para pekerja yang berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang. Dalam putusan yang dibacakan pada 12 September 2025, majelis hakim menyatakan perusahaan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam amar putusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi dengan total lebih dari Rp141,7 juta kepada tiga mantan karyawan.

Adapun rincian pembayaran yang harus dipenuhi antara lain:

• Jemi Jusprianus Ratu Ie sebesar Rp88,5 juta

• Tenny Marsco Tapatab sebesar Rp25,015 juta, termasuk kekurangan upah tahun 2019–2022

• Andreas Peterson Rand Baki sebesar Rp28,238 juta, termasuk kekurangan upah pada periode yang sama

Upaya kasasi yang diajukan pihak manajemen untuk membatalkan putusan tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Majelis hakim kasasi yang dipimpin Ennid Hasanuddin, S.H., C.M., M.N., bersama hakim anggota Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.H., M.Si., dan Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., secara tegas menolak permohonan tersebut.

Dengan putusan ini, perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib segera dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Salah satu pihak yang memenangkan perkara, Jemi Jusprianus Ratu, menyampaikan pernyataan resmi kepada media terkait putusan tersebut.

“Saya menyampaikan bahwa setelah melewati proses yang cukup panjang, upaya kasasi yang diajukan manajemen Heo Pub & Karaoke telah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Jemi yang didampingi dua orang rekannya pada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap dan wajib segera dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” tegasnya.

Jemi juga mendorong manajemen Heo Pub & Karaoke untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran tanpa penundaan.

“Saya berharap pihak perusahaan dapat menghormati putusan pengadilan dan segera melaksanakan pembayaran sebagai bentuk keadilan bagi kami para pekerja,” tambahnya.

Putusan ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar Anda?

Related posts