Kasus Gizi Buruk dan Gizi Kurang di Kota Kupang Berkurang Drastis

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kasus gizi buruk dan gizi kurang pada anak bawah lima tahun (balita) di Kota Kupang akhir-akhir ini menjadi sorotan. Namun, sesuai data Dinas Kesehatan Kota Kupang, balita gizi buruk dan gizi kurang di Kota Kupang per Desember 2020 mulai menurun.

Angka gizi buruk sebelumnya pada 2019 sebesar 2,17% lalu meningkat menjadi 7,9%, namun pada Desember 2020 turun menjadi 0,4%. Untuk gizi kurang, pada tahun 2019 sebesar 16,5% lalu naik menjadi 25,3%, namun pada Desember 2020 tinggal 1%.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, Senin (7/6/2021) menjelaskan peningkatan angka gizi buruk dan gizi kurang di Kota Kupang pada tahun 2019 bukan karena kualitas pelayanan kesehatan di Kota Kupang yang memburuk.

Namun, meningkatnya angka ini karena pemerintah dan berbagai stakeholder melakukan deteksi secara luas. Oleh karena itu, balita-balita yang selama ini tidak mengikuti posyandu semuanya terdeteksi dengan baik.

“Akibat partisipasi aktif dari masyarakat untuk melakukan skrining awal kondisi anak balita yang sebelumnya didahului dengan adanya pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan PGBT (Penanganan Gizi Buruk Terintegrasi),” jelas Retno.

Lebih lanjut, menurut dia, salah satu kegiatan pendukung PGBT yakni pelaksanaan skrining aktif oleh orang tua dan masyarakat dengan melakukan pengukuran lingkar lengan balita menggunakan pita LILA. Lalu hasilnya dilaporkan kepada petugas kesehatan untuk dilakukan konfirmasi status gizi lanjutan, baik dengan janji temu di fasilitas kesehatan maupun mobile oleh petugas.

Selain itu, makin banyak yang terdeteksi gizi buruk dan gizi kurang karena adanya pelaksanaan operasi timbang pada bulan Februari dan Agustus. Kegiatan ini bersamaan dengan Bulan Vitamin A. Dalam kegiatan ini, bayi/balita diukur berat badan (BB) dan tinggi badan (TB). Datanya kemudian diinput dalam elektronik pencatatan pelaporan gizi berbasis masyarakat atau e-PPGBM. Pencatatan ini dilakukan oleh petugas di semua Puskesmas.

“Oleh karena itu, banyak terdeteksi balita yang mengalami permasalahan gizi. Dalam pelaksanaan operasi timbang yang menjadi kendala adalah keterbatasan alat antropometri sesuai standar Kemenkes,” kata Retno.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang ini menambahkan berbagai intervensi telah dilakukan oleh Pemkot Kupang pada kasus gizi buruk dan gizi kurang, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Untuk jangka pendek, kata dia, dilakukan tata laksana gizi buruk buruk yakni balita gizi buruk dengan penyakit penyerta atau kelainan klinis dirujuk ke rumah sakit untuk rawat inap. Sedangkan balita gizi buruk tanpa penyakit penyerta atau kelainan klinis dilakukan rawat jalan dengan pemberian Ready To Use Terapuitic Feeding (RUTF) atau F-100. Kemudian untuk balita gizi kurang diberikan makanan tambahan (PMT) selama 90 hari makan.

Untuk jangka panjang, diberikan pita LILA kepada masyarakat untuk melakukan skrining masalah gizi. Selain itu, dilakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pemantauan pertumbuhan melalui Posyandu dan fasilitas kesehatan.

Retno juga mengatakan, pihaknya melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dengan menekankan pada pemberian makan bayi dan anak (PMBA) dengan sasaran ibu hamil, ibu menyusui dan orang tua bayi/balita. Kegiatan ini dalam rangka mengubah pola asuh dan pola konsumsi gizi.

“Di dalamnya dilakukan demonstrasi penyediaan makanan bergizi untuk kelompok sasaran, bayi, balita dan ibu hamil,” ungkapnya.

Selanjutnya, pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan memperhatikan higene dan sanitasi.

“Termasuk pelaksanaan imunisasi untuk mencegah penyakit infeksi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pada Desember 2020 kasus gizi buruk sudah berkurang yakni tinggal 43 orang atau 0,4%. Sedangkan gizi kurang sebanyak 113 balita atau 1%.

“Bahwa masih ada kasus gizi buruk pada bulan Desember 2020 sejumlah 43 orang adalah balita gizi buruk yang telah ditemukan dan sedang dalam perawatan, di mana balita dinyatakan sembuh dari gizi buruk apabila memenuhi kriteria yaitu berubah status gizi menjadi gizi baik,” jelas Retno.

Menurutnya, balita gizi buruk dapat dinyatakan sembuh diperlukan empat fase perawatan, yaitu fase stabilisasi, transisi, rehabilitasi dan tindak lanjut dengan rentang waktu kurang lebih satu bulan, tergantung respon dari balita.

Respon balita terhadap perawatan tergantung pada pola asuh, yakni balita dengan gizi buruk yang ditangani rawat jalan memerlukan peran aktif orang tua, baik dalam memberikan asupan gizi maupun menjaga agar balita tidak mengalami sakit yang dapat memperburuk kondisi dalam perawatan karena perawatan dilakukan di rumah balita.

Selanjutnya, lingkungan tempat tinggal balita yang kurang sanitasinya dapat menyebabkan anak gampang mengalami sakit dan memperpanjang waktu perawatan.

Retno menjelaskan apabila balita gizi buruk dalam perawatan telah dinyatakan sembuh, tidak menjamin bahwa balita tersebut tidak akan jatuh lagi ke dalam kondisi gizi buruk. Oleh karena itu, faktor penyebabnya baik pola asuh, sanitasi maupun ketersediaan pangan bergizi harus juga mendapat perhatian untuk diintervensi.

“Demikian juga kasus gizi kurang 113 balita, diberikan makanan tambahan (MT) minimal 90 hari dan dapat dilanjutkan apabila belum sembuh,” pungkasnya.

Ia kembali menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya penemuan dan penanganan kasus gizi buruk dan gizi kurang di Kota Kupang dan akan terus ditingkatkan pelaksanaannya sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah gizi yang terjadi pada balita. (*)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60