PORTALNTT.COM, KUPANG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU segera diadili. Hal ini setelah jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan berkas sudah lengkap (P-21) dan dilakukan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Andrew Keya selaku JPU pada Kejari TTU, Jumat (06/08/2021) telah melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H yang dihubungi wartawan, Jumat (06/08/2021) membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi ADD di Desa Litneo Selatan dengan nilai kerugian Rp. 1, 1 miliar dengan tersangka Kepala Desa Letneo Selatan, Marselinus Sanan.

“Iya benar. Hari ini jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ADD di Desa Letneo Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang,” kata Lambila.
Dilanjutkan mantan Kasi Dik Kejati NTT ini, mengenai jadwal sidang kasus dugaan korupsi ADD di Desa Letneo Selatan, JPU Kejari Kabupaten TTU berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang, sidang perdana bakal digelar pekan depan, 09 Agustus 2021.
“jadwal sidang perdana itu tanggal 09 Agustus 2021, yang jelas, JPU selalu siap untuk menyidangkan perkara itu, ” tambah Lambila.
Ditambahkan Lambila, kasus dugaan korupsi ADD di Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, penyidik baru menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka yakni Marselinus Sanan sebagai Kepala Desa.
Menurut Lambila, akibat perbuatan tersangka Marselinus Sanan selaku Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 1, 1 miliar.
“Dalam kasus dugaan korupsi ADD di Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, tahun 2017 – 2019 negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp. 1, 1 miliar,” tambah Lambila. (*/PN)