Kasus Manipulasi Data Kependudukan di Dukcapil Malaka, Kadis Ferdinandus Rame Dinyatakan Bebas

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Haman Hendriques
Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, BELU – Kasus manipulasi data kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Selasa (6/12/2022).

Dalam sidang Perkara Nomor 55/Pid.B/2022/PN.Atb kali ini dengan agenda putusan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H kembali meyakinkan Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya (Ferdinandus Rame, S.Ip., M.Si) dari dakwaan Penuntut Umum dalam sidang Putusan Perkara Nomor 55/Pid.B/2022/PN.Atb di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua.

Menurut Melkianus, kliennya di dakwa melanggar Pasal 94 UU RI No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 temtang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H ini lagi-lagi menangkan sidang di Meja Hijau PN Atambua.

“Dan majelis Hakim Atambua memutuskan Ferdinandus Rame tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Melkianus yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus ketua pengacara tapal batas RI-RDTL.

“Pertimbangannya apa? Pertimbangannya bahwa proses pengisian form F.1-01 sampai verifikasi di dispenduk dan sampai perubahan data itu di dalam SIAK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tidak ada keterlibatan terdakwa Ferdinandus Rame,” tambahnya.

Dikatakannya, perubahan data penduduk tanpa data dukung seperti surat permandian dan akta lahir oleh saksi Apolonia Hoar selaku operator Kartu Keluarga itu tidak pernah memberitahukan kepada Terdakwa selaku kepala dinas Dukcapil Kabupaten Malaka.

“Tadi kita sudah dengar sendiri bahwa terdakwa sudah di bebaskan, maka terdakwa harus dipulihkan hak-haknya dalam keadaan semula,” tegasnya.

“Karena sudah di putuskan bebas oleh majelis hakim, maka selanjutnya kita menunggu dari para jaksa penuntut umum. Apakah menerima putusan atau tidak? Jadi kami menghormati putusan Majelis Hakim PN. Atambua dalam perkara a quo karena putusan tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum dan sudah sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dan terbuka dalam persidangan,” Pungkasnya.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60