Kasus Tanah Desa Merdeka di Lembata Naik Status ke Penyidikan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kasus dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lembata, Azrijal, S. H, M. H yang didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H dan Herry C. Franklin, S. H, M. H kepada wartawan di Kupang, Selasa (07/10/2021) mengaku bahwa saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan (Lid).

Dijelaskan Kajari, sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut masih berstatus penyelidikan (Lid), namun karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum (PMH), maka penyidik Tipidsus meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan (Dik).

“Saat ini kasusnya sudah berstatus penyidikan (Dik) karena penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata telah menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukumnya (PMH),” jelas Kajari, Azrijal.

Untuk menuntaskan kasus itu, lanjutnya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata tengah berupaya mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi dan alat bukti berupa surat agar membuat kasus tersebut terang benderang.

Menurut Kajari, setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi lainnya maka penyidik Tipidsus akan kembali menggelar ekspose untuk menentukan siapa-siapa yang dianggap paling bertanggung jawab.

Ketika ditanya soal dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Lembata, Kajari mengaku bahwa untuk saat ini dirinya belum bisa berbicara soal siapa-siapa yang akan dijadikan sebagai tersangka atau menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu.

“Soal itu saya belum bisa bicara banyak karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Setelah itu ekspose baru bisa ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkap Kajari Lembata, Azrijal. (Che/PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60