Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Penataan Kawasan Hutan di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang – NTT

  • Whatsapp

Oleh: Deni Robeam Taebenu

Kasus perubahan status tanah di Kelurahan Fatukoa menunjukkan persoalan politik dalam tata kelola sumber daya alam, khususnya terkait relasi antara negara dan masyarakat. Kebijakan yang memasukkan lahan masyarakat ke dalam kawasan hutan, disertai pembatalan sertifikat, memunculkan pertanyaan serius tentang keadilan dan kepastian hukum.

Secara politik, masalah ini mencerminkan ketidakseimbangan kekuasaan dalam pengambilan kebijakan yang cenderung top-down. Negara menjalankan fungsi perlindungan lingkungan, namun mengabaikan partisipasi masyarakat sebagai pemilik kepentingan langsung. Akibatnya, kebijakan kehilangan legitimasi dan memicu konflik serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Minimnya transparansi dan partisipasi menjadi akar utama persoalan. Dalam perspektif politik, hal ini menunjukkan lemahnya praktik good governance, di mana masyarakat belum ditempatkan sebagai subjek dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, legitimasi kebijakan sangat ditentukan oleh keterlibatan dan persetujuan masyarakat.

Di sisi lain, pembatalan sertifikat tanah tanpa prosedur yang jelas memperlihatkan rapuhnya kepastian hukum. Negara seharusnya menjamin perlindungan hak warga, bukan justru menciptakan ketidakpastian. Ketika hukum dipersepsikan tidak adil, maka kepercayaan terhadap institusi negara ikut melemah.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya secara administratif, tetapi juga harus melalui pendekatan politik yang inklusif. Pemerintah perlu membuka ruang dialog, memastikan transparansi, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan kebijakan. Dengan demikian, penataan kawasan hutan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi politik dan diterima oleh masyarakat.

 

Komentar Anda?

Related posts