PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Seorang Remaja wanita berinisial WYD (14 th) meninggal dunia usai alami kecelakaan lalulintas di depan Asrama Polres Rote Ndao di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, pada Minggu sore (9/6/2024) sekitar pukul 14.05 WITA.
Lakalantas yang terjadi tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor, yakni Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna Hitam dengan No.Pol DH 5724 TC di kendarai oleh WYD, dan Sepeda motor Honda Beat Dengan No.Pol: DH 3580 GE Warna Hitam yang di kendarai oleh FF (19 th).
Sesuai informasi yang diterima media dari Kasatlantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdy Ndaomanu, SH menjelaskan bahwa lakalantas tersebut terjadi Karena Sepeda motor Honda Beat warna hitam awalnya bergerak ke lajur kanan jalan (Jika Dilihat dari arah Busalangga Menuju Baa ) membuat pengendara Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Mengambil Lajur kanan jalan (Jika Dilihat dari arah baa menuju Busalangga) dengan maksud menghindari sepeda motor Honda Beat.
Namun saat jarak kedua Kendaraan sudah dekat, tiba-tiba sepeda motor Honda Beat warna hitam mengambil Kembali lajur jalan bagian kiri, akhirnya tabrakan antar dua kendaraan sepeda motor tersebut tak terhindari lagi.
Lebih lanjut, Ipda Ferdy Ndaomanu menjelaskan bahwa akibat kecelakaan tersebut menimbulkan 1 orang korban jiwa (meninggal dunia) yakni WYD (Pengemudi Yamaha Vega ZR). Juga 2 orang mengalami luka berat, yakni EPD (12 th) penumpang Yamaha Vega ZR. dan FF (19 th) pengendara Sepeda motor Honda Beat. Serta 1 orang alami luka ringan, yakni RPS (16 th) penumpang Sepeda motor Honda Beat. Sedangkan Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 5.000.000.
“Kedua pengendara belum layak mengendarai kendaraan karena belum memiliki SIM C. Satu orang meninggal dunia, yakni WYD (14 th) pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna hitam. Juga 2 orang alami luka berat dan 1 orang luka ringan,” jelas Ipda Ferdy Ndaomanu, SH, Kasatlantas Polres Rote Ndao.
Atas insiden kecelakaan tersebut, Ipda Ferdy Ndaomanu juga menghimbau agar setiap pengendara mentaati aturan lalulintas dan wajib menggunakan helm bagi yang menggunakan kendaraan roda dua, dan harus memiliki SIM.