PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang secara resmi menahan Dokter Robert Amheka, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Robert Amheka sebagai tersangka karena diduga memaksa para kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Kupang untuk menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkan tersangka dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp509 juta.
“Kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau pemerasan. Melanggar pasal 12 haruf F, 12 huruf E, atau pasal 11 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana dirubah UU no 31 tahun 1999,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kupang guna menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Menurut Yupiter Selan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menekan para kepala Puskesmas agar memberikan setoran dari Dana BOK yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
“Yang tidak patuh langsung diganti,” jelasnya.
Penahanan ini menjadi bukti nyata komitmen Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, yang baru 4 hari dilantik, dalam memberantas korupsi di lingkungan birokrasi, khususnya sektor pelayanan kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat.
Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana gratifikasi tersebut.
“Untuk saat ini belum ada potensi tersangka lain. Kami masih menyelidikinya,” pungkas Yupiter Selan mantan Kajari Lembata.







