PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memusnahkan sedikitnya 40, 39 gram ganja, dan 0, 529 gram sabu-sabu, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 09:00 wita.
Dalam pemusnahan itu turut hadir Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S. H, MH, Ketua PN Kelas IA Kupang, Dju Jhonson Mira Mengi, S. H, MH dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi, S. H, MH.
Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S. H, MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Raden Ary kepada wartawan mengatakan bahwa Ganja dan Sabu-Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari PN Kelas IA Kupang.
Disebutkan Maks, selain Ganja dan Sabu-Sabu, adapun beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan seperti 1 buah meja bola guling, samurai, minuman keras lokal jenis sopi sebanyak 10 liter.
“Hari ini kami musnahkan barang bukti berupa ganja, sabu-sabu dan beberapa lainnya berdasarkan putusan PN kelas IA Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kajari Kota Kupang.
Ditambahkan Maks, selain Ganja, Sabu-Sabu, Samurai, dan meja bola guling, Kejari Kota Kupang juga turut memusnahkan sejumlah Hand Phone (HP) berbagai merk yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
“Ada juga beberapa HP yang kami musnahkan berdasarkan putusan majelis hakim PN Kelas IA Kupang,” kata Maks.
Terpantau, dalam pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Ketua PN Kelas IA Kupang, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang dan seluruh jajaran pegawai pada Kejari Kota Kupang.
Pemusnahan barang bukti ini dibakar di halaman Kantor Kejari Kota Kupang, yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S. H, MH.(Red)