Kejari Kupang Gerak Cepat: Aset 50 Bidang Tanah Linda Liudianto Disita Usai Putusan Kasasi Inkrah

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bergerak cepat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair.

Pada Jumat, 21 November 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) resmi menyita 50 bidang tanah milik terpidana Linda Liudianto.

Penyitaan aset dalam jumlah besar ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., didampingi BPN Kota Kupang dan Bank NTT sebagai saksi. Aset berupa 50 bidang tanah tersebut berlokasi di kawasan Perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kasi Pidsus Frengki Radja menegaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Putusan tersebut memastikan bahwa Linda Liudianto telah divonis bersalah dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset-aset ini disita untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara,” tegas Frengki.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menghukum Linda Liudianto dengan pidana penjara 8 tahun, serta denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, MA juga mewajibkan Linda membayar uang pengganti sebesar Rp4.136.165.572,66. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, seluruh harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka Linda akan menjalani pidana tambahan 3 tahun penjara.

Sebanyak 50 bidang tanah yang disita berasal dari iuran dan keuntungan proyek yang terkait dengan perkara korupsi NTT Fair. Penyitaan ini berlangsung lancar dengan pengawasan ketat dari aparat kejaksaan, BPN, dan Bank NTT.

“Aset-aset ini akan menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara sesuai putusan MA,” ujar Frengki Radja.

Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi NTT Fair

Dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak ini, Linda Liudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 KUHP.

Putusan MA menegaskan bahwa Linda telah memperkaya diri dan merugikan negara melalui penyimpangan anggaran proyek fasilitas pameran NTT Fair.

Kejari Kota Kupang menyatakan penyitaan ini adalah bentuk komitmen untuk menjalankan putusan peradilan dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

“Kami memastikan setiap putusan pengadilan dieksekusi tanpa penundaan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tuntas,” tegas Kasi Pidsus.

Dengan penyitaan besar-besaran ini, Kejari Kupang tinggal menunggu proses penilaian dan pelelangan aset untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Komentar Anda?

Related posts