PORTALNTT.COM, KUPANG – Tim penyidik tindak pidana khusus(Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, telah memeriksa dua orang saksi belum lama ini.
Dua orang saksi ini, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana reses pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2020 – 2021 lalu.
Kajari Rote Ndao, Budi Narsanto melalui Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, Anton Susilo kepada media ini mengaku bahwa terkait dana reses di DPRD Kabupaten Rote Ndao, dua orang telah diperiksa penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao.
“Untuk kasus dana reses tahun 2020 – 2021 pada DPRD Kabupaten Rote Ndao, penyidik sudah periksa dua orang sebagai saksi,” kata Plh Kasi Intel Kejari Rote Ndao, Anton Susilo, Sabtu 29 Juni 2024 malam.
Untuk diketahui dalam kasus ini tim penyidik telah melakukan klarifikasi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao Benyamin Koamesah pekan lalu.
Selanjutnya pekan depan akan melakukan klarifikasi dengan ASN dan TKD di lingkup Sekwan yang menjadi Pendamping Reses masing-masing anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao selama kurun waktu tahun 2020-2021.
Setelah klarifikasi dengan para pendamping dana reses, penyidik akan melakukan klarifikasi kepada dua orang Bendahara yang memproses pencairan dana reses Tahun Anggran 2020 – 2021 tersebut. (***)