PORTALNTT.COM, KUPANG – Komisi I DPRD Kota Kupang meluapkan kekecewaan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dewan menilai alokasi anggaran saat ini belum menyentuh kebutuhan paling mendasar di tingkat kelurahan.
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Deddy Patiwua, usai melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kelurahan, Rabu (11/2/2026). Dari hasil turun lapangan, ia menemukan banyak kantor lurah bekerja dalam kondisi serba terbatas.
“Masih ada kantor kelurahan yang kekurangan printer, tidak punya WiFi, bahkan lemari arsip pun minim. Ini sangat menghambat pelayanan,” ujarnya.
Pelayanan Terganggu, Warga Ikut Terdampak
Menurut Deddy, keterbatasan fasilitas membuat aparatur kelurahan kesulitan melayani masyarakat secara maksimal. Bahkan, untuk mencetak dokumen administrasi, staf terpaksa keluar kantor mencari tempat percetakan.
Kondisi bangunan pun memprihatinkan. Beberapa kantor mengalami kerusakan fisik, dan saat musim hujan, aktivitas pelayanan ikut terganggu karena gedung tidak lagi layak.
Legislator dari PAN itu menilai ironi tersebut tidak boleh dibiarkan. Kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik, namun justru terkesan kurang mendapat perhatian dalam penganggaran.
Komisi I pun mendesak agar janji perbaikan segera direalisasikan melalui anggaran perubahan. Mereka bahkan menegaskan tak ingin kunjungan kerja hanya menjadi rutinitas tanpa tindak lanjut nyata.
“Jangan sampai kami datang, dengar keluhan, tapi tidak ada realisasi. Fungsi dewan bukan memberi harapan kosong,” tegasnya.
200 Lebih Aset Tanah Belum Bersertifikat
Sorotan lain datang dari Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kupang dari Fraksi PKB, Roni Lotu. Ia mengungkapkan masih banyak aset pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan yang belum tertata dengan baik.
Beberapa kantor kecamatan seperti Alak dan Maulafa, menurutnya, terlihat bagus dari luar, tetapi bagian dalamnya rusak dan membutuhkan perbaikan.
Tak hanya soal bangunan, persoalan legalitas aset juga menjadi perhatian serius. Roni menyebut lebih dari 200 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kupang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
“Kalau belum bersertifikat, ini bisa jadi bom waktu. Jika ada klaim dari ahli waris, posisi pemerintah akan lemah,” katanya mengingatkan.
Desak Perbaikan Lewat Anggaran Perubahan
Komisi I mendesak TAPD segera mengalokasikan anggaran untuk dua hal mendesak: pembenahan fasilitas kantor kelurahan dan percepatan sertifikasi aset daerah.
Menurut dewan, penguatan anggaran kelurahan bukan sekadar urusan administratif. Ini menyangkut kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau kantor lurah saja tidak layak, bagaimana masyarakat bisa merasa dilayani dengan baik?” tegas salah satu anggota Komisi I.
Kini bola ada di tangan TAPD. DPRD berharap, dalam sisa tahun anggaran berjalan, ada langkah konkret agar kelurahan tidak lagi bekerja dalam kondisi serba terbatas, dan aset daerah terlindungi secara hukum.







