PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Enam orang warga desa Tesabela yang mewakili masyarakat desa Tesabela kecamatan Pantai Baru mendatangi unit tipidter reskrim Polres Rote Ndao, Rabu (25/10) melaporkan informasi dugaan terjadinya tindak pidana ilegal mining di kawasan pertambangan batu Ndao desa Tesabela yang diduga milik pj kepala desa Tesabela Gustaf Folla.
Laporan tersebut diterima kanit II tipidter reskrim Polres Rote Ndao Bripka I Wayan Budiarta dengan nomor: LI/06/X/2017/reskrim, tanggal 25 Oktober 2017.
Mesak Eliasar Adu selaku pelapor kepada wartawan mengatakan dirinya belum mengetahui apakah memiliki ijin atau tidak tapi selama ini tidak ada aturan desa terkait pertambangan tersebut dan diduga terjadi pungutan liar karena setiap reit pasir dikenakan pungutan senilai Rp 60.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi kades Tesabela Gustaf Folla.
Eliasar Adu meminta Polres Rote Ndao untuk segera mendalaminya dan kalau dibiarkan maka masyarakat akan mengalami musibah karena kawasan itu sudah dikategorikan daerah rawan bencana.
Kapolres Rote Ndao, Murry Miranda ketika dikonfirmasi wartawan melalui Plt Kasat Reskrim Ipda James Mbau, S.Sos di Mapolres Rote Ndao mengatakan ini baru laporan informasi awal dan langkah selanjutnya pihak penyidik lakukan penyelidikan guna memgumpulkan informasi dari pihak yang terlibat untuk membuktikan benar terjadinya tindak pidana atau tidak. (Nadus)