Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Inspektorat Rote Ndao masih dalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala Puskesmas Batutua, Irna F. H Mooy Nafi, S.ST terkait dengan kebijakan yang dibuatnya, yang dengan tanpa dasar aturan meminta kontribusi dari para Nakes di Puskesmas Batutua, yakni dengan memotong tunjangan Nakes Puskesmas Batutua sebesar 10% dari tunjangan BOK dan 10% dari tunjangan JKN.
Kebijakan yang dilakukan tanpa prosedur tersebut dibuat oleh Kepala Puskesmas Batutua dengan alasan untuk keperluan lain yang tak terakomodir dalam RKA (Rancangan Kegiatan Anggaran) puskesmas Batutua.
Kebijakan yang dibuat oleh Kepala Puskesmas Batutua, Irna Mooy Nafi yang saat ini juga sementara diselidiki oleh Polres Rote Ndao terkait dugaan pungli tersebut, mulai mencuat ke publik usai media ini mendapat informasi dari salah seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Batutua yang menyebutkan bahwa setiap kali pencairan tunjangan JKN maupun tunjangan BOK, para Nakes di Puskesmas Batutua selalu diminta menyetor kontribusi sebesar 10% yang diserahkan secara tunai kepada Kapus Batutua.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Batutua, Irna F.H Mooynafi, S.ST saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya di Puskesmas Batutua pada Kamis pagi (26/10/2023) mengakui bahwa pihaknya memang memberlakukan kebijakan tersebut, yakni dengan meminta potongan sebesar 10% dari tunjangan setiap Nakes untuk keperluan belanja tak terduga.
“Kita kerja juga ada kebijakan, diluar anggaran di RKA, kebutuhan diluar pasti ada. Contoh, bola lampu putus, ambil uang dari mana untuk cepat ganti ? Jadi itu kebijakan dalam organisasi dan itu melalui rapat juga. Bukan uang masuk disaku saya,” ujar Irna Mooy Nafi.
Namun saat ditanyai media ini terkait dasar aturan atas dibuatnya kebijakan tersebut, Kepala Puskesmas Batutua menjelaskan bahwa itu adalah kebijakan interen pihak puskesmas yang menurutnya tidak perlu dasar aturan.
Atas hal tersebut, DPRD Rote Ndao melalui Komisi B, juga telah mengambil langkah serius dengan telah dua kali melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada 3 November 2023 dan 6 November 2023 lalu, yakni RDP bersama Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu juga Kapus Batutua, Irna Mooy Nafi.
Dalam RDP di Ruang Komisi B DPRD Rote Ndao, Irna Mooy Nafi mengakui bahwa dirinya telah membuat kebijakan tersebut sejak tahun 2021 lalu hingga 2023 ini, yakni dengan meminta kontribusi para Nakes sebesar 10% tersebut untuk membiayai keperluan tak terduga yang tidak tercover dalam RKA (Rancangan Kegiatan Anggaran).
Denison Moy, ST selaku Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao menyimpulkan dalam RDP tersebut agar Kapus Batutua menghentikan kebijakan yang dibuatnya tersebut dan juga mengembalikan hak Nakes yang telah dia potong.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Rote Ndao, Arkalaus Lenggu, Spd Saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Rote Ndao pada, Rabu (6/12/2023), menyampaikan pada bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas Batutua tersebut bersama sejumlah Nakes atas dugaan pelanggaran disiplin.
Arkalaus Lenggu menjelaskan bahwa pihak Inspektorat Rote Ndao tetap serius menyelidiki permasalahan di Puskesmas Batutua tersebut dan sementara telah memeriksa sejumlah Nakes dan juga Kepala Puskesmas Batutua.
“Sementara masih periksa saksi dari para Nakes, juga Kapus. Setelah BAP selesai, data-data dikumpulkan, sebelum kesimpulan diambil kan di ekspos dulu. Ya sekitar minggu depan sudah selesai,” jelas Arkalaus Lenggu, S.Pd, MM, Kepala Inspektorat Rote Ndao.
“Kalo uang potongan itu betul untuk perbaikan ambulans, pasti kami suruh setor kembali. Harusnya buat kesepakatan begitu secara sukarela, tapi sudah di patok sekian persen, itu tidak boleh. Apalagi minta potongan begitu untuk hal-hal yang sudah ada pos anggaran, itu juga tidak boleh,” lanjut Arkalaus Lenggu, menjelaskan.
Sesuai informasi yang diperoleh media ini, besaran anggaran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diterima Puskesmas Batutua pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.376.450.813 yang terbagi untuk Jasa Pelayanan sebesar Rp 825.870.653 dan untuk operasional sebesar Rp 550.580.160. Sedangkan anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) puskesmas Batutua tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.516.987.741.
Untuk diketahui bahwa saat ini Pihak Polres Rote Ndao, melalui unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli atas tunjangan nakes di Puskesmas Batutua, dan diketahui pula bahwa pada, Jumat (24/11/2023) lalu Kapus Batutua, Irna F H Mooy Nafi, S.ST bersama seorang Nakes lainnya telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Polres Rote Ndao.