PORTALNTT.COM, KUPANG – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), menyuarakan desakan agar majelis hakim yang menangani perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) eks karyawan HEO Pub & Karaoke memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.
Kasus ini bermula dari gugatan tiga mantan karyawan yang mengklaim di-PHK sepihak oleh manajemen HEO Pub & Karaoke, usaha hiburan yang diketahui dimiliki seorang anggota DPRD Kota Kupang. Para penggugat menuntut hak-hak mereka senilai Rp150 juta yang dinilai belum dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Ketua BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik tenaga kerja biasa, tetapi menyangkut keadilan sosial.
“Kami mendorong agar hakim bersikap profesional dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun kekuasaan. Karyawan adalah pihak yang lemah secara posisi, sehingga keadilan hukum harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya pada media PortalNTT, Senin (1/9/2025)
Ia juga menyebut bahwa kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pemilik usaha yang berstatus pejabat daerah.
“Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada jabatan atau kekuatan modal,” tegasnya.
Sidang lanjutan perkara gugatan PHK eks karyawan HEO Pub & Karaoke dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda putusan. Pihak penggugat tetap pada tuntutan agar manajemen membayar hak mereka sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, sementara pihak tergugat membantah adanya pelanggaran.
Andhy Sanjaya berharap putusan majelis hakim nantinya dapat menjadi preseden baik dalam penegakan keadilan ketenagakerjaan di NTT.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini menjadi cermin buruk bagi perlindungan hak pekerja di daerah ini. Jika keputusan itu tidak memberikan rasa adil kami akan turun ke jalan menyuarakan keadilan bagi para karyawan,” pungkasnya.







