Ketua DPRD Kupang Diduga Main Mata demi Hentikan Kasus Pengeroyokan Kabag Keuangan oleh Tome Da Costa dan Okto La’a

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas. (Ist)

PORTALNTT.COM, KUPANG – Aroma busuk sebuah skandal tengah menyeruak dan menusuk nurani keadilan. Bau menyengat yang penuh intrik dan konspirasi itu datang dari Gedung megah menjulang tinggi, tempat berkumpulnya para wakil rakyat yang disebut terhormat, Gedung DPRD Kabupaten Kupang.

Ketua DPRD, yang seharusnya menjadi garda depan dalam penegakan etika dan hukum di lingkungan legislatif, justru diduga kuat bermain mata dan berupaya menghentikan proses hukum atas kasus pengeroyokan terhadap Kabag Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang.

Dua anggota DPRD, masing-masing Tome Da Costa dan Okto La’a, sebelumnya dilaporkan terlibat dalam aksi kekerasan verbal dan psikis terhadap pejabat struktural di Sekretariat Dewan, Roni Natonis.

Polda NTT telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah sampai pada tahap pra rekonstruksi dan rekonstruksi yang dihadiri jaksa penyidik.

Rekonstruksi ini penting untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta kejadian di lapangan.

Namun dalam rekonstruksi yang digelar, Kamis (31/7/2025) tidak bisa dilanjutkan, lantaran ada empat orang saksi yang tidak hadir. Berbeda dengan pra rekonstruksi hanya satu orang saksi yang tidak hadir.

Sumber internal menyebutkan, Ketua DPRD, Daniel Taimenas, secara aktif melakukan manuver politik untuk menghalangi jalannya penyelidikan, bahkan diduga melakukan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu agar kasus ini tidak sampai ke meja hijau.

Beberapa pihak menyebut ini sebagai bentuk “obstruction of justice” oleh pimpinan legislatif sendiri.

“Ada dugaan kuat Ketua DPRD tidak netral. Ada tekanan, ada komunikasi-komunikasi gelap yang mengarah pada upaya penghentian proses hukum. Termasuk mengagalkan proses rekonstruksi oleh Polda NTT dengan mengijinkan empat orang saksi tidak hadir dalam proses rekonstruksi,” ujar seorang sumber dari internal Setwan yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.

Ia menilai sikap Ketua DPRD sebagai upaya melindungi dan membiarkan tindakan kejahatan yang jelas-jelas dilakukan anggotanya dan terjadi di depannya.

“Pada saat sebelum pemukulan terjadi, Pak Tome melewati beberapa anggota dewan. Ketua DPRD tidak ada upaya melerai penganiayaan yang terjadi di depan mata. Terkesan ada pembiaran dan mendukung tindakan kekerasan terhadap Pak Roni,” katanya.

Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan juga kejahatan terhadap keadilan dan integritas lembaga.

Ketua DPRD semestinya harusnya menjaga marwah institusi, dan juga seharusnya mendorong penegakan hukum secara objektif terhadap siapa pun yang terlibat dalam kekerasan fisik. Justru sebaliknya.

Pengamat hukum, Mikael Feka, menyebut ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi daerah.  Ia menyayangkan peristiwa justru terjadi di ruang ketua DPRD.

Menurut Mikael, lembaga dewan tidak boleh menjadi tempat persembunyian bagi para pelaku kekerasan, terlebih lagi mereka yang menjabat sebagai wakil rakyat yang terhormat. Ia menilai, tindakan premanisme di lingkungan lembaga legislatif adalah penghinaan terhadap institusi demokrasi.

“Kalau anggota DPRD berkelakuan seperti preman, memukul ASN hanya karena persoalan anggaran atau urusan internal, maka itu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dan kalau partainya bungkam, itu berarti ikut melanggengkan kekerasan,” ujarnya.

Mikhael Feka meminta aparat penegak hukum untuk bekerja profesional, yang membuat tindak pidana harus ditindak sekalipun itu anggota DPRD.

“Pasal yang tepat itu 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Mikhael Feka menilai, ruang penegakan hukum harus dipisahkan dari ruang politik, meskipun kedua anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Gerindra dan Golkar, Partai berkuasa saat ini.

“Terlepas dari kedua anggota DPRD itu berasal dari partai besar, atau partai berkuasa, itu tidak menjadi alasan hukum untuk kemudian kasus ini tidak ditangani secara profesional,” kata Mikhael Feka.

Ia juga meminta Partai untuk mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara baik.

“Jadi parpol itu harus mendukung. Jangan karena satu orang yang menodai partai yang besar lalu mengenarilisir partai A, partai B, partai C, itu melindungi kejahatan,” tegas Mikhael Feka.

Mikhael Feka berpendapat, Penegak Hukum harus tegak lurus dan bebas dari intervensi politik.

“Ini menjadi pembelajaran bagi partai politik. Saya juga minta Ketua-ketua partai politik terlebih dua partai politik jangan memelihara kader yang preman, ini kan lucu. Kalau DPRD jadi sarang preman, dan partai-partai membiarkan, maka kita sedang menyaksikan pembusukan demokrasi dari dalam. Jadi seorang politisi itu harus memiliki sikap kebijaksanaan. Itu yang penting,” pungkas pengamat hukum, Mikhael Feka.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas pada saat Pra Rekonstruksi dan Rekonstruksi yang turut dihadiri jaksa penyidik enggan memberikan pernyataan resmi.

Ia menutup diri dan tak mau keluar dari dalam ruangan ber AC yang menjadi saksi kebrutalan anggotanya terhadap kabag keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Sikap diam Ketua DPRD Kabupaten Kupang menjadi sinyal penuh tanya? Polda NTT diharapkan bisa profesional dalam mendalami kasus ini serta melihat peran dari ketua DPRD maupun saksi-saksi yang hadir dan menyaksikan peristiwa naas itu.

Komentar Anda?

Related posts