PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Gelombang kritik terhadap penanganan kasus dugaan penebangan mangrove di kawasan hutan Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, semakin menguat. Kali ini datang dari Ketua Indonesia Found Corruption (IFC), Intan Sari Geni, SH, MH, yang secara terbuka menuding kinerja penyidik Tipidter Polres Rote Ndao tidak profesional dan hanya “berbunyi tanpa isi”.
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (1/4/2026), Intan menilai proses hukum yang telah berjalan sejak Agustus 2024 itu gagal menunjukkan progres berarti. Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski kasus telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah berjalan sejak Agustus 2024, tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Pernyataan Kasat Reskrim hanya sebatas wacana tanpa isi,” tegas Intan.
Ia mengungkapkan, dugaan penebangan mangrove ini bermula dari temuan kayu di kawasan pembangunan PT BOA Development. Kayu tersebut, kata dia, diangkut menggunakan dua unit dump truk oleh seorang pengusaha asal Nemberala. Penelusuran kemudian mengarah pada sumber kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan mangrove Loudanon.
Namun, menurut Intan, titik awal pengungkapan kasus justru tidak ditangani secara serius oleh aparat. Ia mempertanyakan mengapa barang bukti di lokasi awal tidak langsung diamankan, padahal hal itu merupakan langkah krusial dalam proses pembuktian.
“Kalau penyidik bekerja serius, kenapa kayu di lokasi awal tidak diamankan? Penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat, hanya ramai di media tanpa ada penuntasan,” ujarnya tajam.
Kritik tersebut semakin menohok ketika Intan menilai bahwa penyidik sebenarnya telah memiliki gambaran jelas terkait rantai dugaan kejahatan—mulai dari penebang, pemasok, hingga pihak yang diduga sebagai penadah. Namun anehnya, tidak satu pun dari mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini konyol. Sudah jelas ada penebang, pemasok, bahkan penadah, tapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan ketidakmampuan penyidik,” tegasnya.
Lebih jauh, Intan bahkan secara terang-terangan menyarankan agar penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda NTT jika penyidik di tingkat Polres tidak mampu menuntaskannya.
“Kalau tidak mampu, sebaiknya serahkan ke Polda NTT yang tangani kasus ini.” tegas Intan Sari Geni, Ketua IFC.
Pernyataan keras ini semakin mempertegas tekanan publik terhadap Polres Rote Ndao yang sebelumnya juga telah disorot karena lambannya proses penyidikan. Di tengah bukti berupa ratusan hingga ribuan batang kayu mangrove dan sejumlah saksi, belum adanya tersangka dinilai sebagai kegagalan serius dalam penegakan hukum.
Sebelumnya sejak Februari 2025 lalu, pihak UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Rote Ndao juga telah menelusuri kasus Penebangan Mangrove di kawasan hutan lindung Loudanon dan ditemukan ada sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang di ambil dari hutan lindung Loudanon kemudian diangkut ke Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat.
Dalam penelusurannya, pihak UPT KPH Rote Ndao menemukan 2.200 batang kayu Mangrove yang oleh PT Boa Development dibuat jadi pagar pembatas kawasan Hotel NIHI Rote yang sementara dibangun pada waktu itu.
Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini bahwa penanganan kasus tersebut di Polres Rote Ndao telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga tahap penyidikan pun pihak Polres Rote Ndao masih belum menetapkan siapa saja tersangka yang terlibat dalam kasus Penebangan Mangrove di kawasan hutan lindung Loudanon. Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum dimata publik.







