Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Rote Ndao kini memasuki tahap perbaikan berkas persyaratan yang telah dimasukkan oleh para Paslon (Pasangan Calon) Kepala Daerah yang telah mendaftar di KPU Rote Ndao.
Ketua KPU Rote Ndao Agabus Lau, SE saat dikonfirmasi media ini pada, Sabtu (7/9/2024) menjelaskan pada ini bahwa batas akhir perbaikan berkas persyaratan dari para Paslon adalah besok, Minggu (8/9/2024).
Ketua KPU Rote Ndao juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan Berita Acara hasil penelitian berkas persyaratan kepada para Paslon yang telah mendaftar di KPU Rote Ndao.
“Kami sudah serahkan BA (Berita Acara) ke paslon dan sekarang perbaikan berkas pencalonan batas sampai besok (8/9/2024),” Jelas Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau, SE.
“BA yang sudah diserahkan itu BA penelitian administrasi bakal calon. Perbaikan berkas pencalonan mulai dari tanggal 6 sampai 8 September. Selanjutnya kami periksa lagi,” lanjut Agabus Lau, menjelaskan.
Agabus Lau juga menjelaskan bahwa selanjutnya hasil penelitian berkas persyaratan para paslon akan di umumkan pada tanggal 13 dan 14 September 2024. Selanjutnya masa sanggah (masukan dan tanggapan masyarakat) terhadap keabsahan berkas persyaratan para paslon dilakukan pada tanggal 15 hingga 18 September 2024.
KPU Rote Ndao juga memberikan waktu untuk para paslon memberikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap berkas persyaratan, terhitung dari tanggal 15 sampai 21 September 2024. Setelah penetapan paslon dilakukan pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Untuk diketahui bahwa pada Pilkada Rote Ndao tahun 2024 ini terdapat 3 Paslon yang telah mendaftar, yakni ; Paulus Henuk dan Apremoi Dethan dari paket Ita Esa, kemudian Paulina Haning-Bullu dan Sandro Fanggidae dari Paket LENTERA, juga Vicoas Amalo dan Bima Fanggidae dari Paket Lontar Malole.