Kisah Pilu Janda 71 Tahun, Harta Miliknya Dicuri dan Dijual ke Pihak Desa

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, AMARASI – Nasib malang menimpa Dorenci Manggoa, seorang janda miskin berusia 71 tahun yang hidup di Desa Apren, Amarasi, Kabupaten Kupang – Nusa Tenggara Timur (NTT). Bagaimana tidak, dalam kehidupannya yang sudah tua renta dan seorang diri, harta miliknya masih di curi oleh orang lain demi keuntungan pribadi si pencuri.

Nenek Dorenci Manggoa yang ditemui di rumahnya di RT 13 Dusun 03 Desa Apren pada Jumat, 13 Nopember 2020, mencoba menceritakan hal pilu tersebut kepada wartawan. Namun karena keterbatasan dalam berbahasa Indonesia, maka diwakilkan ke Anak Mantunya yang sejak awal sudah menemani Nenek saat wartawan tiba.

Mikael Bureren, Anak Mantu Nenek Dorenci, menceritakan bahwa kejadian berawal pada tanggal 29 September, di mana pohon Mahoni berukuran besar milik Nenek Dorenci di tebang tanpa izin oleh seorang warga bernama Bonifasius Tanu (Boni), warga Desa Apren RT 15 Dusun 04, yang kemudian memproduksinya menjadi papan sebanyak 86 lembar.

Penyelesaian perkara di kantor Desa Apraen.

Papan-papan tersebut kemudian disortir, sehingga 82 lembar diantaranya yang dinilai bagus, dijual Boni kepada kontraktor lokal Desa Apren bernama Saul Fina pemilik CV. Razzy Setia.

Sebelumnya, persoalan penebangan pohon tanpa izin ini diperkarakan di tingkat RT sebanyak Dua kali. Namun karena terjadi saling klaim kepemilikan lahan dan pohon yang menjadi sumber perkara, hasilnya tidak ada putusan yang diambil di tingkat RT. Perkara pun dinaikkan ke tingkat Dusun.

Sampai ke tingkat Dusun, penyelesaian perkara berlanjut hingga menghadirkan saksi batas dan jual beli ke lokasi perkara.

Hasilnya, Boni akhirnya ditetapkan bersalah dan dijatuhi denda sebesar 3 juta rupiah kepada Nenek Dorenci, 1 juta 500 ribu rupiah kepada Pemerintah, dan 1 juta rupiah sebagai penghormatan kepada orang tua yang hadir dalam perkara. Total biaya yang harus ditanggung Boni sebesar 5 juta 500 ribu rupiah.

Namun perkara tidak berhenti dan selesai di situ. Persoalan berlanjut dan perkara semakin melebar melibatkan pihak pemerintah desa akibat Boni tidak memenuhi tanggungjawab yang sudah diputuskan di tingkat Dusun.

“Jadi papan sebanyak 82 lembar sudah Boni jual ke kontraktor Saul. Kayu itu sudah dibawa Saul ke kantor desa untuk digunakan dalam pembangunan kantor desa. Namun karena Boni tidak menyelesaikan kesepakatan ganti rugi di tingkat dusun, maka pihak keluarga yang merasa dirugikan mengambil kembali kayu tersebut di kantor desa,” kata Mikael sembari mengaku bahwa dari jumlah papan sebanyak 82 lembar, yang diambil kembali hanya sebanyak 63 lembar sebab sebagiannya sudah terpakai dalam pembangunan kantor desa.

Akibat hal tersebut, pihak desa dalam hal ini kepada desa dan kontraktor tidak terima karena papan kayu yang sudah ada di kantor desa diambil kembali oleh pihak keluarga atas perintah Nenek Dorenci.

Kepala Desa merasa tidak ada urusan dengan Nenek Dorenci, walaupun kayu tersebut merupakan kayu bermasalah yang dicuri Boni dan belum ada ganti rugi oleh bagi Nenek Dorenci. Kepala Desa tetap berkukuh bahwa kayu yang diterima pihak desa berasal dari Saul sang kontraktor dan sudah dibeli menjadi milik kantor desa sehingga harus dikembalikan oleh pihak Nenek Dorenci kepada pihak desa.

Hal yang sama juga dilakukan Saul. Dirinya menilai bahwa kayu tersebut sudah dibelinya dari Boni dan telah menjadi miliknya, sehingga urusan curi pohon dan ganti rugi itu adalah urusan Boni dengan Nenek Dorenci.

Melalui perdebatan panjang di kantor Desa pada Jumat, 13 Nopember 2020, persoalan itu pun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah Boni bersedia mengganti rugi kepada Nenek Dorenci dengan sebelumnya meminta keringanan, yakni dari 3 juta rupiah yang disepakati di tingkat Dusun menjadi 2 juta 500 ribu rupiah. Sedangkan untuk pemerintah dan orang tua yang awalnya masing-masing 1 juta 500 ribu rupiah dan 1 juta rupiah, menjadi hanya 500 ribu rupiah.

“Sebenarnya kami merasa sangat dirugikan. Namun karena kita semua ini keluarga dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan maka semua keputusan kami terima dengan hati terbuka. Intinya adalah Mama Mantu saya Dorenci Manggoa yang sudah tua dan seorang janda miskin ini bisa mendapat secerca keadilan,” tegas Mikael.

Sementara itu Kepala Desa Apren, Yorim Rensini, saat diwawancarai di kantor Desa usai penyelesaian perkara, menceritakan bahwa perkara sebenarnya tidak berlanjut jika pihak keluarga tidak mengambil papan-papan kayu di kantor desa.

Ia mengatakan, papan-papan kayu tersebut dibeli pemerintah desa dari Saul yang sementara menangani pembangunan kantor desa, sehingga pihak desa tidak ada urusan dengan perkara awal atau asal usul kayu tersebut.

“Awalnya adalah ketika kita sudah pengadaan kayu dan kayu sudah sampai kantor desa, ada basudara dorang datang ambil. Secara tidak langsung kita tidak ada urusan dengan perkara ini, sebab kita ada kerjasama dengan penyedia bahan. Kayu itu kita beli dari Saul,” terang Kades Yorim.

Untuk itu, Jelas Yorim, setelah dipanggil yang berpekara kayu, Boni yang menjual kayu ke Saul mengakui bahwa kayu ini milik Mama Ros (Dorenci Manggoa). Kedua belah pihak yang berperkara kini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Ditanya apakah pihak pemerintah desa tahu awal mula atau asal-usul dari kayu tersebut, dikatakan Kepala Desa bahwa sebelumnya diakui Boni sebagai miliknya.

“Boni awal bilang dia punya. Setelah berperkara di tingkat Dusun ternyata bukan. Diminta ganti rugi namun Boni tidak penuhi. Kayu Boni jual ke Saul. Kami beli kayu dari Saul. Kemudian keluarga pemilik kayu datang ambil kayu yang sudah kami beli dari Saul. Kayu ini kan sudah kami beli dari Saul, bukan dari Boni,” katanya.

Dari pernyataan-pernyataan seperti itu, pihak keluarga akhirnya menanggapi dengan tidak mau mengembalikan kayu ke kantor desa jika Boni si pelaku awal tidak membayar apa yang sudah disepakati di tingkat Dusun.

Namun melalui perdebatan yang alot tapi tetap didasari rasa kekeluargaan, perkara kayu tersebut akhirnya bisa diselesaikan secara baik, dan kayu yang sudah diambil kembali oleh pihak keluarga Nenek Dorency akhirnya bisa dikembalikan ke kantor desa untuk digunakan dalam keperluan pembangunan kantor desa.

Ditanya soal pembangunan kantor desa. Kepala Desa Yorim Rensini mengaku lupa dengan pagu anggaran untuk pekerjaan tersebut. Ia juga lupa dengan masa kontrak untuk pekerjaan itu.

“Anggaran pembangunan ini saya lupa. Yang tahu itu bendahara. Masa kontaknya juga saya lupa. Kalau tidak salah sampai Desember,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan info dari Saul di sela-sela pembicaraan di luar kantor desa, mengaku pekerjaan kantor desa dan sejumlah pekerjaan lain yang dipercayakan pemerintah desa kepadanya, sesuai kontrak berakhir pada tanggal 14 Nopember 2010.

Soal papan proyek, dikatakan bahwa sementara dibongkar dan disimpan di belakang atau dalam kantor karena halaman kantor sedang dalam aktivitas pembangunan.

Sedangkan untuk Dana Desa tahun 2020 dan pemanfaatannya, Kepala Desa Yorim juga mengaku lupa dengan angka real/riil-nya.

“Jadi dana yang ada sekitar 1 miliar 200 juta rupiah. Itu dari 5 bidang, bukan murni Dana Desa, itu termasuk Pembagian Pajak, ADD, dan Dana Desa. Dana itu dimanfaatkan untuk pembangunan Balai Pertemuan 4 unit, Deker 5 unit, sedangkan jalan pertanian belum karena baru perubahan,” terang Kepala Desa Yorim.

Sekedar untuk diketahui terkait persoalan papan kayu yang dijual oleh Boni dari hasil pengambilannya tanpa izin dari Nenek Dorenci. Berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka sebaiknya barang hasil curian tidak dibeli oleh pihak lain sebab bisa ikut terkena dampak hukum.

Pasal 480 KUHP terkait Penadahan, berbunyi: “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum:

1. Karena sebagai sekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggaadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. (Yantho)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60