Kolaborasi Antar Badan Penyelenggara Jaminan Pada Kecelakaan Lalu Lintas

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ATAMBUA – BPJS Kesehatan Cabang Atambua kembali menggencarkan pertemuan penguatan pemahaman terkait penjaminan manfaat Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Belu, Kamis (06/10).

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan di Aula RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua dan dihadiri oleh PT Jasa Raharja (Persero) Kabupaten Belu, Perwakilan Polres Belu, PT Taspen, BPJS Ketenagakerjaan Atambua, dan perwakilan seluruh rumah sakit di Kabupaten Belu.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Roy Yusuf Anwar menyampaikan bahwa selama ini memang koordinasi antar instansi terkait sudah berjalan dengan baik. Namun, diharapkan dengan pertemuan ini semakin dapat mengoptimalisasi pelayanan program JKN dan meningkatkan implementasi koordinasi penyelenggara jaminan lainnya khususnya pada kasus kecelakaan lalu lintas.

“Koordinasi dan sosialisasi bersama antar penyelenggara jaminan ini perlu dilakukan secara rutin, tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan juga stakeholder terkait akan kejelasan alur penjaminan dan siapa yang akan menjamin, sehingga masayarakat tidak kebingungan dalam mendapatkan haknya, serta dapat berkolaborasi aktif antar badan penyelenggara jaminan sehingga dapat membangun komunikasi dan kordinasi yang baik untuk tujuan bersama dalam melayani masyarakat,” tutur Roy.

Roy juga menambahkan BPJS Kesehatan menjamin KLL tunggal dan KLL ganda yang telah habis plafon dari PT Jasa Raharja. Adapun plafon maksimal yaitu 20 Juta per kejadian KLL. BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua pada kasus KLL pada jenis KLL yang dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kabupaten Belu Yosi Iriantono mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan memiliki peran memberikan jaminan kecelakaan lalu lintas, santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila laporan polisi sudah ada, kami akan masukkan ke dalam sistem dan surat jaminan dari kami akan diterbitkan sehingga keterjaminannya dari korban KLL dapat terjamin. Selama ini, pembayaran dari kami ke pihak rumah sakit pun kurang dari 14 hari sudah kami bayarkan. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan jika meninggal dunia sebesar 50 juta dan biaya penguburan bagi yang mempunyai ahli waris diberikan 4 juta,” jelasnya.

Kepala Unit Laka Lantas Polres Belu Ari Kevanto menuturkan bahwa laporan polisi pada KLL sangatlah penting sebagai syarat penjaminan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami menuju ke TKP untuk olah TKP. Kemudian, kami mencari identitas saksi termasuk NIK dari korban dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya kami membuat laporan polisi. Kami berkoordinasi dengan Jasa Raharja apakah kecelakaan tersebut KLL tunggal atau ganda,” ungkap Ari. (ir)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60