PORTALNTT.COM, KUPANG – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari, yang selama ini menjadi kebanggaan ekonomi kerakyatan di Nusa Tenggara Timur, tengah menghadapi gelombang krisis yang mengancam fondasi dasarnya.
Di tengah pencapaian spektakuler berupa aset yang menembus Rp 1,19 triliun dan keanggotaan lebih dari 205 ribu orang, bayang-bayang badai mulai terlihat jelas: dua tahun berturut-turut keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak dilaksanakan oleh pengurus dan pengawas.
Sebuah ironi yang pahit, koperasi yang dibangun di atas prinsip transparansi dan demokrasi kini justru tersandung oleh lemahnya komitmen menjalankan mandat tertinggi para anggotanya.
Banyak anggota kini mulai bertanya:
• Mengapa keputusan RAT tidak dijalankan dua tahun berturut-turut?
• Di mana suara pengawas dan pengurus?
• Apakah koperasi masih milik anggota, atau sudah menjadi milik segelintir elit internal?
Aset Naik, Tapi Kepercayaan Menurun
Kinerja keuangan Swasti Sari secara kasat mata terlihat impresif. Data terbaru menyebutkan bahwa hingga tahun buku 2024, koperasi ini berhasil mengelola aset senilai Rp 1,19 triliun, naik dari Rp 1,126 triliun pada tahun sebelumnya. Jumlah anggotanya pun meningkat signifikan, mencapai 205.584 orang, menjadikannya salah satu koperasi terbesar di Indonesia Timur.
Namun di balik angka-angka gemilang itu, terdapat retakan serius dalam tata kelola organisasi. Keputusan-keputusan strategis hasil RAT, forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi diketahui tidak dilaksanakan sejak tahun buku 2023 dan kembali terulang pada 2024. Ketiadaan eksekusi terhadap keputusan RAT, transparansi laporan keuangan, hingga rekomendasi audit, menunjukkan gejala stagnasi demokrasi internal.
Demokrasi Koperasi yang Melemah
“Ini bukan soal uang, ini soal legitimasi dan kepercayaan,” kata seorang anggota senior yang menolak disebutkan namanya. Ia menyatakan kekecewaannya karena keputusan RAT hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata. Bahkan, pengawas yang seharusnya menjadi kontrol terhadap pengurus, dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal.
Situasi ini mengkhawatirkan karena jika tidak segera ditangani, koperasi bisa kehilangan arah dan kepercayaan anggota. Padahal, kepercayaan adalah satu-satunya “modal sosial” yang tak bisa digantikan dengan angka-angka finansial semata.
Tantangan Eksternal Menambah Tekanan
Krisis internal ini terjadi di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Ekonomi dunia masih berjuang melawan ketidakpastian pasca pandemi, inflasi meningkat, dan daya beli masyarakat menurun. Di sisi lain, kemajuan teknologi dan persaingan dari fintech menuntut koperasi untuk terus berinovasi dan adaptif. Jika kepercayaan anggota runtuh, bukan tidak mungkin Swasti Sari akan menghadapi tekanan likuiditas yang mengancam keberlangsungan operasionalnya.
Dampak Sistemik dan Kelesuan Moral
Ketika prinsip-prinsip demokrasi di dalam koperasi mulai dikesampingkan, yang muncul adalah:
• Turunnya kepercayaan anggota, terutama mereka yang aktif dan kritis.
• Risiko disintegrasi organisasi, karena anggota merasa tidak didengar.
• Kemungkinan penurunan likuiditas, jika banyak anggota menarik dana atau menahan simpanan.
Menjaga Bahtera Swasti Sari Tetap Berlayar
Swasti Sari belum terlambat. Tetapi waktu terus berjalan, dan jika tak segera berbenah, krisis kepercayaan bisa berubah menjadi krisis eksistensi. Berikut ini sejumlah langkah yang mendesak dan strategis:
1. Audit Eksternal dan Transparansi Total
Libatkan auditor independen untuk menilai kinerja keuangan dan kelembagaan koperasi. Hasil audit harus diumumkan kepada seluruh anggota secara terbuka.
2. Reformasi Pengurus dan Pengawas
Evaluasi kinerja dan integritas pengurus dan pengawas. Jika perlu, segera lakukan musyawarah luar biasa untuk memilih pemimpin baru yang lebih responsif dan akuntabel.
3. Digitalisasi dan Transformasi Kelembagaan
Perkuat tata kelola dengan teknologi digital mulai dari sistem RAT online, pelaporan keuangan real-time, hingga aplikasi keterlibatan anggota.
4. Kembali ke Jati Diri Koperasi
Pendidikan koperasi harus dihidupkan lagi. Anggota harus diedukasi ulang tentang hak dan kewajiban mereka, dan koperasi perlu membangun kembali budaya partisipatif, bukan hanya sekadar administratif.
5. Keterlibatan Gereja dan Lembaga Sosial
Sebagai koperasi yang berbasis komunitas Katolik, Swasti Sari dapat kembali menggandeng keuskupan dan tokoh-tokoh moral untuk menjadi penjaga etika kelembagaan.
Menjaga Warisan, Menyelamatkan Masa Depan
Swasti Sari bukan sekadar koperasi, ia adalah warisan solidaritas ekonomi umat Katolik NTT yang telah bertahan lebih dari tiga dekade. Namun warisan itu kini diuji oleh krisis internal yang tidak bisa diselesaikan dengan diam atau sekadar retorika.
Pertanyaannya sederhana: apakah Swasti Sari akan memilih jalan perubahan, atau terjebak dalam kenyamanan kuasa yang stagnan?
“Kepercayaan anggota adalah pondasi. Jika pondasi itu retak, maka bangunan megah pun bisa runtuh. Kini saatnya Swasti Sari kembali pada jati dirinya: koperasi milik bersama, untuk kesejahteraan bersama.”
Selamat Hari Koperasi Nasional ke-78.







