KPU Rote Ndao Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – KPU Rote Ndao secara resmi membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Periode 2024 – 2029. Pendaftaran dimulai dari tanggal 27 – 29 Agustus Tahun 2024.

Pelaksanaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara terkait dengan persyaratan pencalonan telah ditetapkan pula dalam Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 746 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 menyatakan syarat minimal paling sedikit sebanyak 7.721 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu) suara sah.

Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Rote Ndao selama tiga hari berturut-turut, yakni dari tanggal 27, 28 dan 29 Agustus Tahun 2024. Untuk pendaftaran pada hari Selasa tanggal 27 Agustus dan hari Rabu tanggal 28 Agustus Tahun 2024 dimulai dari pukul 8.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Sedangkan untuk pendaftaran di hari terakhir, Rabu (29/8/2024) waktu pendaftaran dimulai dari pukul 8.00 WITA hingga pukul 23.59 WITA.

Selain harus persiapkan syarat minimal paling sedikit sebanyak 7.721 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu) atau 10% perolehan suara sah dari dukungan partai politik dan gabungan partai politik, para bakal calon yang ingin mendaftar diri juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lainnya, yakni ;

1.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, selain Warga Negara Indonesia.
2.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
d) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
e) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim medis.
f) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik. Dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
g) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
i) Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
j) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
m) Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati;
n) Belum pernah menjabat sebagai Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o) Berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p) Tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati;
q) Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r) Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, POLRI dan ASN serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s) Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah sejak di tetapkan sebagai calon.

3.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a) Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b) Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c) Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi
calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d) Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR,
DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
4.Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten;
b) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas
Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c) Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
d) Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL melalui
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui prana link https://bit.ly/ModelPermohonanSILONParpol_2024

5.KPU Kabupaten Rote Ndao juga membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email [email protected] dan juga bisa menghubungi Kontak WhatsApp Rizal (O81218247999), Arthus (081368945450) dan Paul (081236839101).

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60