MA TOLAK KASASI JAKSA! Erasmus Frans Menang; Siapa Bertanggung Jawab Atas Akses Publik di Pantai Bo’a?

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Perjuangan panjang Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dalam menghadapi perkara dugaan penyebaran berita bohong melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya memperoleh titik terang. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.

Berdasarkan dokumen informasi perkara kasasi yang diperoleh PORTALNTT.COM, perkara tersebut diputus pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan Nomor Putusan 12127 K/PID.SUS/2026. Amar putusan secara tegas mencantumkan: TOLAK KASASI PU (Penuntut Umum). Artinya, upaya JPU untuk membatalkan putusan bebas Erasmus tidak berhasil. Putusan bebas yang dijatuhkan PN Rote Ndao pada 21 April 2026 tetap bertahan setelah diperiksa pada tingkat kasasi.

Keputusan ini bukan sekadar perkembangan hukum bagi Erasmus. Perkara tersebut juga kembali membuka perdebatan mengenai kebebasan berekspresi, keberanian masyarakat mengkritik persoalan publik, serta tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak masyarakat di tengah kepentingan investasi.

Sebab, sejak awal, perkara Erasmus bukan berdiri sendiri. Persoalan yang melatarbelakanginya adalah kritik terhadap pembatasan akses jalan menuju Pantai Bo’a, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, yang dikaitkan dengan aktivitas pengembangan kawasan wisata oleh PT Bo’a Development dan NIHI Rote.

Kini, setelah kasasi jaksa ditolak, pertanyaan yang lebih besar justru muncul: apakah persoalan yang diperjuangkan Erasmus selama ini juga akan mendapatkan penyelesaian?

MA Tolak Kasasi Jaksa, Perjuangan Hukum Erasmus Berbuah Hasil
Dokumen informasi perkara kasasi menunjukkan bahwa pihak pemohon adalah Andriansyah, S.H., selaku Penuntut Umum, sedangkan pihak termohon adalah Erasmus Frans Mandato alias Mus.

Berkas kasasi dikirim pada Senin, 18 Mei 2026, dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Kasasi 440/PAN.PN.W26-U11/HK2.2/V/2026. Selanjutnya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pada 29 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, argumentasi JPU untuk meminta pembatalan putusan bebas Erasmus tidak memperoleh penerimaan dari Mahkamah Agung.

Perlu diingat, sebelumnya Erasmus telah menghadapi proses hukum yang panjang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, praperadilan, persidangan, hingga tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, setelah seluruh rangkaian proses tersebut, pengadilan tingkat pertama menyatakan Erasmus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dari Kritik di Facebook Menjadi Perkara Pidana
Pada 24 Januari 2025, Erasmus mengunggah tulisan melalui akun Facebook pribadinya dengan judul “Akal & Akhlak Sehat VS Akal-akalan”. Unggahan tersebut berkaitan dengan persoalan penutupan atau pembatasan akses jalan menuju Pantai Bo’a.

Erasmus, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan dan mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, mempertanyakan persoalan akses publik yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat. Namun, kritik tersebut kemudian berujung pada laporan polisi yang dilayangkan pihak PT Bo’a Development melalui perwakilannya, Samsul Bahri.

Erasmus dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Perkara kemudian ditangani Polres Rote Ndao menggunakan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Pada 6 Februari 2025, penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan. Perkara meningkat ke tahap penyidikan pada 4 Agustus 2025, disusul penerbitan SPDP pada 5 Agustus 2025.

Pada 29 Agustus 2025, Erasmus ditetapkan sebagai tersangka. Puncaknya, pada 1 September 2025, ia ditangkap dan ditahan. Penangguhan penahanan kemudian diberikan pada 13 September 2025.

Erasmus selanjutnya mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 01/Pid.Pra/2025/PN Rno. Namun, pada 29 September 2025, permohonannya ditolak oleh hakim. Meski demikian, perjuangan membuktikan kebenaran materiil perkara tetap berlanjut melalui persidangan pokok perkara.

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Hakim Justru Menyatakan Bebas
Jaksa mendakwa Erasmus menggunakan ketentuan UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Pada 30 Maret 2026, JPU menuntut Erasmus dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, penasihat hukum Erasmus, Harri William Calvin Pandie, mempertanyakan dasar tuntutan tersebut. Tim Kuasa Hukum Erasmus Frans menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa memang ada persoalan akses jalan yang dikritik Erasmus Frans.

Akhirnya, pada 21 April 2026, majelis hakim PN Rote Ndao menjatuhkan putusan bebas terhadap Erasmus Frans. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Erasmus. Putusan tersebut menjadi titik balik dalam perkara yang selama berbulan-bulan menyita perhatian masyarakat.

Jaksa Mengajukan Kasasi, Mahasiswa dan Masyarakat Mempertanyakan Dasar Hukumnya
Namun, dua hari setelah putusan bebas, tepatnya 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengajukan kasasi. Langkah tersebut langsung memunculkan perdebatan hukum.

Kuasa hukum Erasmus, Harri William Calvin Pandie, menilai pengajuan kasasi tersebut bertentangan dengan Pasal 299 ayat (2) KUHAP terbaru yang menurutnya mengatur bahwa putusan bebas pada tingkat pertama bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi. Keberatan itu juga disuarakan kelompok mahasiswa dan masyarakat.

Persoalan Sebenarnya: Siapa yang Melindungi Hak Masyarakat atas Akses Pantai Bo’a?
Di tengah keberhasilan Erasmus mempertahankan putusan bebas, ada persoalan mendasar yang tidak boleh dilupakan, yakni akses masyarakat menuju Pantai Bo’a. Persoalan ini menjadi akar dari seluruh rangkaian peristiwa.

Pertama, jalan di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a yang disebut dibangun menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018. Kedua, jalan di samping SDN Bo’a yang telah ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat sejak 2012 dan dibangun menggunakan dana desa.

Di sinilah pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan publik melalui kebijakan dan dokumen yang dapat diperiksa secara terbuka. Bukan sekadar memberikan penjelasan normatif, melainkan menunjukkan bukti administrasi dan dasar hukum yang jelas.

Polemik PT Bo’a Development
Persoalan berikutnya menyangkut hubungan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan PT Bo’a Development yang disebut telah berlangsung sejak 2011. Dalam Nota Kesepahaman Nomor HK 50 Tahun 2011, Pemda Rote Ndao memberikan pengelolaan lahan seluas 61.783 m² untuk dikelola oleh PT Boa Development dengan membangun Resort di Pantai wisata Bo’a. Namun pada tahun 2014 terjadi perubahan perjanjian kerjasama, dengan luas lahan berubah menjadi 55.125 m² saja. Kemana sisa tanah aset Pemda Rote Ndao tersebut ?

Tak henti disitu, polemik soal PT Boa Development juga berlanjut soal pembayaran kontribusi dari PT Boa Development kepada Pemda Rote Ndao. Dalam LHP BPKP NTT Tahun 2023 tercatat Skema kontribusi tersebut;

10 tahun pertama Rp99.721.125/tahun

10 tahun kedua Rp149.581.687/tahun

10 tahun ketiga Rp249.302.812/tahun.

Namun Diduga terjadi kebocoran PAD yang muncul dari pembayaran kontribusi tersebut.

Persoalan ini semakin serius setelah Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, mengungkapkan kejanggalan perhitungan kontribusi PT Bo’a Development dalam dialog interaktif di Aula Rumah Jabatan Bupati pada 15 April 2026. Kejanggalan yang dimaksud adalah ternyata selama 10 tahun sebelumnya, PT Boa Development membayar kontribusi ke Pemda Rote Ndao dengan patokan pada NJOP tanah yang lama, yakni Rp5.900/m². Sedangkan telah terjadi perubahan NJOP tanah menjadi Rp103.000/m². Artinya nilai pembayaran kontribusi sebelumnya itu sesungguhnya masih kurang dengan nilai yang sebenarnya.

Polemik soal dugaan kebocoran PAD ini juga telah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao sejak 10 Juni 2025 lalu dan hingga kini masih belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut.

Selain itu, PT Boa Development juga terindikasi lakukan Wanprestasi/ingkar janji, dimana dalam MoU dengan Pemda Rote Ndao, salah satu kewajiban PT Boa Development adalah harus membuat lomba selancar setiap tahun. Namun sejak tahun 2011 hingga saat ini PT Boa Development sama sekali tidak pernah menggelar lomba selancar di pantai Bo’a.

PT Boa Development juga diduga kuat terlibat dalam skandal perusakan hutan lindung, hal ini terbukti dengan adanya temuan UPTD KPH Rote Ndao bahwa PT Boa Development membangun pagar pembatas hotel pakai kayu mangrove, sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang diambil dari kawasan hutan lindung Loudanon. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Rote Ndao sejak 2024 lalu namun hingga kini Polres Rote Ndao masih belum menetapkan siapa tersangkanya.

Erasmus Frans Telah Menjalani Proses Hukum, Bagaimana dengan Persoalan yang Diperjuangkannya?
Inilah pertanyaan yang kini patut diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, DPRD, serta instansi terkait.

Erasmus Frans telah menghadapi proses hukum yang panjang. Ia pernah ditangkap, ditahan, menjalani praperadilan, menghadapi tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara, hingga akhirnya memperoleh putusan bebas yang kini tetap bertahan setelah kasasi jaksa ditolak Mahkamah Agung.

Namun, persoalan akses publik yang menjadi latar belakang kritiknya masih membutuhkan kejelasan dan penyelesaian.

Apakah pemerintah telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dua akses jalan tersebut?

Apakah perjanjian kerja sama dengan PT Bo’a Development telah dievaluasi secara terbuka?

Apakah kontribusi perusahaan kepada PAD sudah sesuai ketentuan?

Bagaimana perkembangan dugaan persoalan penggunaan kayu mangrove?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap investasi ataupun pihak tertentu. Itu merupakan pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta.

DPRD Kabupaten Rote Ndao juga tidak boleh hanya menjadi penonton. Fungsi pengawasan harus dijalankan dengan meminta keterangan pemerintah daerah, memeriksa dokumen kerja sama, dan memastikan kepentingan masyarakat tidak terabaikan.

Mahkamah Agung telah menolak kasasi jaksa. Erasmus Frans telah mempertahankan putusan bebasnya. Kini, masyarakat menunggu keberanian pemerintah untuk menjawab persoalan yang sejak awal menjadi sumber perjuangan tersebut.

Komentar Anda?

Related posts