Memanas, Warga Desa Bo’a Balas Blokir Jalan Masuk Ke Hotel Nihi Rote

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Polemik penutupan akses masuk ke Pantai Bo’a kini makin memanas, setelah kemarin (9/10/2025) Hotel Nihi Rote di demo oleh warga Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, hari ini, Jumat (10/10/2025) warga Desa Bo’a kembali menggelar aksi demo persis di depan Hotel Nihi Rote yang sementara dibangun oleh PT Boa Development.

Aksi demo pada hari kedua ini dilakukan Warga dengan sedikit berbeda dari hari pertama. Pada aksi demo hari kedua, warga Desa Bo’a melakukan pemblokiran jalan masuk ke Hotel Nihi Rote.

Aksi pemblokiran jalan tersebut dilakukan Warga dengan memakai batu yang di cor langsung diatas jalan lapen di samping lapangan Desa Bo’a menuju Hotel Nihi Rote. Akses jalan tersebut merupakan jalur vital yang selalu digunakan oleh PT Boa Development.

Pemblokiran jalan tersebut dilakukan warga sebagai bentuk balasan terhadap tindakan PT Boa Development yang menutup akses jalan ke Pantai Bo’a yang telah ada sejak lama, kemudian mengalihkan akses ke Pantai melalui jalan lain yang status tanahnya bukan milik Pemda Rote.

Aksi pemblokiran jalan tersebut dilakukan diruas jalan lapen yang mana lahan tersebut sebelumnya milik warga Desa Bo’a yang dihibahkan ke Pemda Rote Ndao untuk dibangun jalan dengan syarat pihak Pemda Rote Ndao harus membangun jalan untuk warga bisa akses masuk ke Pantai Bo’a.

Sesuai dengan data yang diperoleh media ini, dalam Surat Hibah tanah untuk pembangunan jalan tersebut, tertulis jelas bahwa “Apabila di kemudian hari Pemerintah tidak membuka akses jalan bagi masyarakat beraktifitas di Pantai, maka tuan tanah akan menutup jalan tersebut”.

Aksi pemblokiran jalan tersebut semakin memperpanjang polemik terkait dengan kehadiran PT Boa Development di Kabupaten Rote Ndao. Dimana sejak tahun 2011 lalu Pemda Rote Ndao menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Boa Development Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Resort di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat.

Kerjasama tersebut menggunakan lahan atau aset tanah Pemda Rote Ndao yang berasal dari hibah masyarakat Desa Bo’a kepada Pemda Rote Ndao dengan tujuan agar dibangun fasilitas pariwisata di Pantai Bo’a.

Namun bagai si pungguk merindukan bulan, fasilitas pariwisata yang dinginkan masyarakat tak terwujud, malah tergantikan dengan dibangunnya Hotel Nihi Rote oleh PT Boa Development di atas tanah Pemda Rote tersebut, yang akhirnya berujung pada penutupan akses masuk ke Pantai Bo’a. Hal tersebut lantas membuat masyarakat Desa Bo’a kesulitan yang mayoritas adalah nelayan dan petani rumput laut kesulitan mengakses Pantai Bo’a.

Tak henti disitu, dalam dokumen Perjanjian Kerjasama antara PT Boa Development dan Pemda Rote Ndao juga tertulis bahwa PT Boa Development wajib membuat lomba selancar setiap tahun di Pantai Bo’a sebagai bentuk promosi wisata sekaligus guna meningkatkan PAD Rote Ndao. Namun kesepakatan itu tak pernah di indahkan oleh PT Boa Development, sejak tahun 2011 lalu hingga sekarang PT Boa Development sama sekali tak pernah membuat lomba selancar di Pantai Bo’a. Hal tersebut sudah menjadi bentuk pelanggaran terhadap perjanjian kerjasama tersebut, namun pihak Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seakan acuh saja terhadap hal itu.

Parahnya lagi, PT Boa Development juga dinyatakan terbukti menggunakan kayu mangrove secara ilegal dalam membangun pagar pembatas Hotel Nihi Rote. Kayu Mangrove tersebut diperoleh dari hasil penebangan liar di kawasan Hutan Lindung Loudanon sejak Agustus 2024 lalu. Hal tersebut terungkap saat pihak UPT KPH Rote Ndao melakukan pemeriksaan di lokasi pembangunan Hotel Nihi Rote dan menemukan sebanyak 2.200 (dua ribu dua ratus) batang kayu mangrove yang gunakan oleh PT Boa Development.

Namun mirisnya lagi, hingga kini kasus penebangan Mangrove tersebut seakan lenyap dan tak kunjung dituntaskan oleh Polres Rote Ndao. Hal ini tentunya semakin memperburuk citra Polres Rote Ndao di mata publik.

Komentar Anda?

Related posts