PORTALNTT.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran (SE) jauh-jauh hari guna memberitahukan para petahana yang maju kembali dalam pilkada agar tidak melakukan mutasi selama tidak ada ijin dari Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila dipaksakan maka mutasi itu ilegal dan harus dibatalkan.
“Undang-undangnya menyatakan tidak ada masalah (mutasi) tetapi dilaporkan dulu ke Mendagri. Kalau asal mengganti di hari-hari sebagai petahana yang maju, kita lihat saja. Itu akan dipertimbangkan (untuk ditolak). Kecuali yang diganti memasuki masa pensiun,” ujar Tjahjo Kumolo menjawab Realita.co seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (2/10) malam.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri, Dodi Riyadmaji, dihubungi Realita,co secara terpisah, Selasa (3/10), memberikan penjelasan lebih rinci bahwa petahana dilarang melakukan mutasi tanpa seijin mendagri terhitung sejak enam bulan sebelum mendaftar atau ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan enam bulan setelah ditetapkan sebagai pemenang.
“Semua itu sudah diinformasikan melalui Surat Edaran Mendagri tetapi SE tersebut tidak mengatur sanksi karena sudah diatur dalam UU Pilkada. Sedang yang menggugurkan sebagai calon (karena melakukan mutasi tanpa ijin) dilakukan oleh KPU,” ujar Dodi Riyadmadi.
Selain SE Mendagri tersebut, tambah Dodi, Depdagri semasa dijabat Gamawan Fuzi juga telah mengeluarkan larangan mutasi pejabat menjelang pilkada. “Begitu juga Menpan dan RB juga sudah mengeluarkan SE No 2 Tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada,” papar Dodi Riyadmaji.
Apabila merunut pada tahapan KPU, pendaftaran sebagai calon berakhir pada 23 September dan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober. Sedang pengumumkan pemenang calon terpilih dijadualkan pada 10 Maret 2017 untuk bupati/walikota dan 13 Maret untuk calon terpilih gubernur/wakil gubernur. Dengan melihat tahapan tersebut, maka petahana dilarang melakukan mutasi sejak April-Mei 2016 dan bagi petahana yang terpilih juga tidak boleh melakukan mutasi hingga Agustus-September 2017 mendatang.
Dalam pilkada serentak 2017 yang digelar di 101 daerah, ada beberapa petahana yang melakukan mutasi besar-besaran dalam kurun waktu kurang enam bulan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ke KPUD setempat. Di antara petahana yang melakukan mutasi adalah Walikota Kupang, Jones Salean. Ia memutasi 42 pejabat mulai eseon II hingga eselon IV pada 1 Juli 2016. Hingga berita ini diturunkan, Realita.co belum bisa mengonfirmasi hal tersebut kepada Jonas Salean.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo ketika ditemui Realita.co, mengungkapkan, pihaknya belum pernah menerima surat permintaan ijin mutasi dari para petahana yang maju lagi sebagai calon kepala daerah hingga KPU menutup pendaftaran calon pasangan calon pada pilkada serentak 2017 ini. (Realita.co)