PORTALNTT.COM, JAKARTA – Walikota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jonas Salean, yang maju lagi sebagai calon walikota pada pilkada serentak 2017 bisa terkena pinalti berupa diskualifikasi karena melakukan mutasi besar-besaran menjelang pilkada. Kebijakan petahana tersebut dinilai melanggar rambu-rambu yang telah diatur dalam UU Pilkada.
Seperti dilansir Realita.co, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ir. Ahmad Riza Patria, ketika ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat, Senin (3/10) malam, membenarkan petahana dilarang melakukan mutasi terhitung enam bulan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
“Bila petahana maju lagi dan melakukan mutasi kurang dari enam bulan sebelum mendaftarkan diri, itu melanggar undang-undang. Begitu pula enam bulan setelah memenangkan pilkada juga tidak boleh melakukan mutasi tanpa ijin Mendagri. Apabila melanggar undang-undang itu, maka bisa terkena sanksi dan terberat adalah didiskualifikasi,” ujar Riza Patria.
(Baca juga: Mendagri: Petahana Dilarang Mutasi tanpa Ijin)
Ia tidak bersedia mengomentari orang per orang calon kepala daerah, tetapi pelanggaran peraturan itu sudah ada sanksinya. Menurut dia, sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga dicoret sebagai calon kepala daerah.
“Laporkan saja ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Bawaslu sekarang kan punya kewenangan untuk mencoret calon kepala daerah yang melanggar perundang-undangan,” tandasnya.
Bagaimana bila Bawaslu ternyata tidak melakukan tindakan seperti yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ? Riza Patria menegaskan, apabila Bawaslu tidak menindaklanjuti pelanggaran perundang-undangan maka Komisi II akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak, termasuk Walikota Kupang.
Seperti diberitakan di media ini, Walikota Kupang, Jones Salean, maju lagi sebagai calon walikota Kupang. Tetapi sebagai petahana, ia melakukan mutasi besar-besaran terhadap 42 pejabat mulai eselon II hingga eselon IV dalam rentang waktu kurang dari enam bulan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon walikota Kupang, Tindakannya ini dinilai melanggar perundang-undangan.
Jones melakukan mutasi pada 1 Juli 2016. Sedang berdasar tahapan pilkada serentak 2017, pendaftaran pasangan calon ditutup pada 23 September dan penetapan pasangan calon dilakukan pada 24 Oktober. Dengan berdasar pada tahapan tersebut, maka petahana yang maju lagi sebagai calon kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi sejak April-Mei 2016. Hingga berita ini diturunkan, Jones belum bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif. (Realita.co)