Menghayati Profesi Guru Sebagai Panggilan Hidup

  • Whatsapp

Oleh: Drs. Fransiskus Sili, MPd, (SMK Negeri 5 Manado)
 

Pendahuluan
Keberlangsungan dan kemajuan masyarakat tergantung pada generasi muda. Salah satu tempat bagi  generasi muda untuk mempersiapkan hidup di masyarakat adalah sekolah. Di sinilah berlangsung relasi yang bersifat edukatif-normatif antara generasi muda dan orang dewasa,  yakni guru. Kita mempercayai guru sebagai kekuatan untuk mempertahankan, merawat, mengembangkan nilai-nilai kehidupan. Maka kinerja guru amat menentukan keberhasilan tujuan pendidikan di sekolah.  
Dewasa ini ada kecenderungan dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme guru dalam bekerja dan mengandaikan proses dan hasil kerja yang bermutu, penuh tanggungjawab, bukan sekedar asal dilaksanakan, dan senantiasa berkelanjutan.  

Pengembangan profesi guru dimungkinkan juga oleh adanya motivasi kerja sebagai kekuatan internal yang menggerakkan seorang guru untuk menjalankan profesinya dengan sungguh-sungguh. Namun motivasi kerja dan pengembangan profesi hendaknya dibangun di atas landasan spiritual  yang khas.

Di dalamnya Guru menyadari bahwa karyanya adalah panggilan Allah sendiri untuk membantu peserta didik berkembang dalam aneka dimensinya sebagai manusia. RahmatNya yang memberi kekuatan untuk meningkatkan profesi guru.

1. Pengertian Profesi
Asal katanya profession, berasal dari kata pro dan ferre, artinya ditaruh di depan atau dibawa ke depan. Itu berarti diakui, diterima, dikenali. Dalam hidup membiara, ada upacara professi pertama, artinya kaul kebiaraan pertama. Profesi berarti mengucapkan kaul untuk pertama kali sebagai biarawan-biarawati, untuk hidup miskin,taat dan tidak kawin. Dari pengikraran kaul pertama itu selanjutnya ia dikenal, diakui, diterima masyarakat dan oleh umat sendiri sebagai biarawan atau biarawati.

Profesi lalu berarti pekerjaan, jabatan atau status yang membuat seseorang dikenal oleh sesamanya. Profesi di sini berarti setiap pekerjaan yang menjadi identitas seseorang: tukang jahit sepatu, pekerjaan di perusahaan sepatu, manager pabrik sepatu, pemilik perusahaan sepatu, tukang kebun, petani, nelayan, polisi, perawat, dokter, guru,pastor,pendeta, sopir angkot dan sebagainya. Namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengdandaikan adanya keahlian yang diandaikan. Dengan demikian jelas bahwa tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi (Suseno, dkk, 1993:70).

Ada yang melakukan pekerjaan hanya karena hobi, sedangkan yang lain melakukan karena ia memang ahli di bidang itu. Melaksanakan kewajiban karena hobi tidak mewajibkan keahlian, dan karenanya dapa disertai dengan kreatifitas yang menghasilkan kebaruan yang menyenangkan; sedangkan pekerjaan yang dilaksanakan karena profesi, menuntut ketekunan dan komitmen dari si pelaku (Sagala, 2009: 1).

Menurut Ohoitimur, sifat dasar yang melekat pada profesi adalah profesional. Tidak semua profesi atau pekerjaan adalah sesuatu yang profesional. Dikatakan profesional kalau memiliki tiga unsur yang melekat di dalamnya. Pertama, kompetensi: siystematic knowledge dam intellect, kedua, kemahiran, skill dan capacity, ketiga,  pelayanan; serving for others, menggunakan kemahiran dan kompetensi untuk orang lain. Umumnya setiap pekerjaan  membutuhkan pengetahuan dan ketrampilan khusus. Karena untuk menjadi guru ada sekolah guru, untuk menjadi polisi harus menempuh pendidikan polisi, dan sebagainya.

Kunandar (2007:45), menjelaskan bahwa profesi artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang itensif. Jadi Webstar (dalam Kunandar), profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu, artinya tidak sembarang orang memilikinya.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber dari penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Dari pengertian umum tentang profesi itu, masih dibedakan lagi bentuk profesi khusus, yaitu yang sering disebut profesi luhur. Disebut profesi luhur karena pelaksanaannya menekankan aspek pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat pada umumnya. Memang dalam kenyataannya, pelaksanaan profesi luhur mendatangkan pula nafkah bagi si pelaku dan keluarganya. Tetapi nafkah di sini lebih dilihat sebagai akibat dan bukan tujuan. Ohoitimur (2003:36) menjelaskan bahwa termasuk dalam profesi luhur adalah guru, dokter, hakim, penasehat hukum, rohaniwan, tentara, wartawan, dan sebagainya. Hal  yang sama dikatakan oleh Kunandar (2007:45) bahwa “profesi adalah pekerja di bidang pendidikan, kesehatan, keperawatan, hukum, militer”.

Di sini, profesi tidak sekedar mencari nafkah untuk hidup dan selalu mengandaikan kompetensi dan tanggungjawab. Dengan kompetensi dimaksudkan, keahlian atau pengetahuan teoritis-sistematis yang menjadi kekuatan dalam pelaksanaan profesi itu (Ohoitimur, 2004b:37). Pengetahuan atau keahlian itu tentu saja bersifat kejuruan.

Menurut Ohoitimur (2004b:38), baik profesi pada umumnya maupun profesi luhur mempunyai beberapa ciri yang sekaligus menjadi syaratnya. Ciri-ciri profesi adalah sebagai berikut.

a. Menuntut pengetahuan yang khusus. Setiap profesi selalu mengandung dan mengandaikan pengetahuan yang khusus, menuntut ketrampilan khusus yang dimiliki agar menjalankan tugasnya dengan baik.

b. Kaidah dan standar moral yang tinggi. Setiap bentuk profesi memerlukan adanya kaidah dan standar moral yang tinggi. Artinya dalam setiap profesi, terutama profesi luhur ditemukan aturan main dalam menjalankan profesi itu. Itulah yang biasanya disebut kode etik profesi. Dengan adanya kode etik, para profesional memasuki suatu relasi khusus dengan orang yang dilayani. Bobot dan relasi khusus itu adalah saling percaya dan kerja sama.

c. Mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Adanya kode etik mewajibkan bahwa pelaksanaan suatu profesi mengandung dimensi pengabdian kepada kepentingan masyarakat. Terutama dalam profesi luhur, kepentingan pribadi si pelaku harus ditempatkan di bawah kepentingan masyarakat. Karena dari sekian banyak orang, hanya  merekalah yang ahli di bidangnya, maka sudah sewajarnya keahlian itu didedikasikan bagi masyarakat luas.

d. Memerlukan izin khusus. Oleh karena pelaksanaan suatu profesi erat dengan kepentingan masyarakat, maka biasanya ada izin khusus untuk bisa menjalankan profesi itu. Izin khusus itu lebih dituntut bagi pelaksanaan profesi luhur yang melayani niai-nilai kemanusiaan. Izin khusus itu melindungi masyarakat dari perlakukan sewenang-wenang para profesional.

e. Menjadi anggota suatu organisasi profesi. Kaum profesional biasanya membentuk organisasi profesi. Tujuan organisasi profesi terutama menjaga keluhuran profesi tersebut. Tugas pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar, pengabdian pada masyarakat tidak luntur, dan tidak sembarang orang memasuki profesi mereka. Dengan demikian, organisasi profesi menjadi semacam polisi moral bagi para anggotanya, dan setiap anggota berupaya memelihara dan menjaga citra yang baik dari profesinya di mata masyarakat.
 
2. Guru Sebagai Profesi
Dari uraian tentang profesi dan ciri-cirinya, guru termasuk dalam profesi, bahkan dalam profesi luhur. Menurut Kunandar (2007:46) profesi guru adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan  dalam suatu jabatan tertentu yang menysaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang itensif (pendidikan guru). Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang menysaratkan kompetensi dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.

Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap dan ketrampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis. Dengan kata lain, pengertian guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya (Kunandar, 2007:46-47).

Hautson (dalam Samana, 1994:44), seorang dinyatakan kompeten di bidang tertentu adalah seseorang yang menguasai kecakapan kerja atau keahlian selaras dengan tuntutan kerja yang bersangkutan. Dengan demikian ia memiliki wewenang dalam pelayanan sosial di tengah masyarakat. Kecakapan tersebut harus diwujudkan dalam perbuatan bermakna, bernilai sosial, dan memenuhi standar (kriteria) tertentu yang diakui dan disahkan baik oleh kelompok profesinya maupun masyarakat yang dilayani.

Orang yang kompeten diharapkan mampu bekerja di bidangnya secara efektif dan efisien, tidak hanya ditunjukkan secara kuantitatif melainkan juga secara kualitatif. Masih menurut Samana, kompetensi keguruan menunjuk kuantitas dan kualitas layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru secara terstandar.

Tentang syarat khusus guru yang profesional, meliputi: (1) menuntut adanya ketrampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, (2) menekankan pada keahlian pada bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya, (3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai, (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, (5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Ali, dalam Kunandar, 2007:47). Usman (dalam Kunandar, 2007: 47) menambahkan (1) memiliki kode etik, (2) memiliki klien/obyek layanan tetap, (3) diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.

Dalam ketentuan umum UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,  serta mengevaluasi peserta didik,  pada pendidikan anak usia dini,  jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Surya (dalam Kunandar, 2007:48), berpendapat bahwa profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu:
(1)  profesionalisme memberikan jaminan perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat,

(2)  profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap masih rendah,

(3) profesionalisme memberikan kemungkinan  perbaikan dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimal kompetensinya,
Di samping itu tuntutan lain bagi guru profesional, memiliki sejumlah tuntutan kompetensi menurut  Lazdizabal (dalam Samana, 1994:55-69) sebagai berikut:

(1) Kompetensi kepribadian dan sosial: menghayati serta mengamalkan nilai-nilai hidup termasuk nilai iman dan moral, bertindak jujur dan bertanggugngjawab, berperan sebagai pemimpin,  bersahabat dan trampil berkomunikasi dengan baik, berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakatnya, meski bersahabat dengan siapa pun tak kehilangan identitas dan keyakinan dirinya, terlibat dalam kegiatan sosial, bermental sehat dan stabil, tampil pantas dan rapi, kreatif dan penuh perhitungan, bertindak tepat waktu dan tepat janji, menggunakan waktu luang untuk mengembangkan diri dan profesinya.

(2) Kompetensi profesional: menguasai bahan ajar, mampu mengelola program belajar-mengajar), mampu mengelola kelas, mengelola media dan sumber pengajaran, menguasai landasan kependidikan, mengelola interaksi belajar-mengajar, menilai prestasi belajar siswa untuk  kepentingan pengajaran, mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, mengenal dan  mampu ikut dalam penyelenggaraan administrasi sekolah, memahami prinsip penelitian dan menafsirkan hasil penelitian untuk kepentingan pengajaran. 
 
3. Profesi Guru Bersifat Berkelanjutan
Kompetensi-kompetensi yang dituntut untuk suatu profesi keguruan sifatnya berkesinambungan. Maksudnya meskipun berbagai kemampuan ilmu, didaktik dan metodik yang terkandung standar keilmuan bagi profesi keguruan sudah dimiliki seorang calon guru, semuanya tidaklah bersifat statis. Karena perkembangan yang berubah, tantangan dan kesulitan yang kian kompleks yang menantang suatu kinerja guru yang profesional, maka ia mesti menjadi suatu proses berkelanjutan.

Berbagai upaya baik yang dilakukan guru sendiri membaca, belajar, latihan pendidikan formal dan kegiatan pengembangan profesi lainnya baik yang dilakukan atas inisiatif sendiri ataupun para guru dalam kebersamaan, serta yang difasilitasi para penanggungjawab di bidang pengembangan kinerja guru (pemerintah, sekolah) harus tetap dilakukan. Ini dimaksudkan untuk membantu guru agar terus diperkaya, diperkembangkan dan diperbaharui baik dalam konsep dan praktisnya demi peningkatan kinerja guru dan pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Bagaimanapun majunya suatu sekolah ditentukan  pula dan terutama ditentukan pula oleh gurunya. Maka perlu adanya rencana pengembangan profesi bagi guru yang sifatnya berkelanjutan.

Kita dapat mengatakan bahwa lamanya praktek suatu profesi tidak dengan sendirinya merupakan jaminan bahwa kemampuan profesionalnya akan meningkat dengan sendirinya.  Seperti juga tenaga profesi lainnya,  perilaku kebiasaan guru juga harus selalu ditantang dengan pandangan baru, analisa yang dididukung oleh data dan teori yang berkembang. Pendidikan dan latihan pengembangan berkelanjutan adalah sarana untuk membantu para profesional di bidang pendidikan berkembang menurut perkembangan dan kebutuhan.

Tanggung jawab mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggungjawab profesinya (Saud, 2010: 33). Makanya diperlukan suatu perencanaan kebijakan dalam pengembangan profesi guru yang berkelanjutan. Menurut Soetomo (2009:101), ini sejalan dengan perkembangan costumer mereka, para siswa, yang memiliki pengalaman baru, pengetahuan baru, dan mencicipi banyak teknologi baru. Tanpa hal ini guru akan tidak produktif lagi, dan lebih parah lagi, sebagai manusia ia menjadi out of date. Sanjaya (2010:17) menjelaskan bahwa  pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang statis, tetapi pekerjaan yang dinamis, yang selamanya harus sesuai dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Oleh karena itulah, dituntut peka terhadap dinamika  perkembangan masyarakat termasuk perkembangan anak didiknya, dan hal itu menuntut guru harus terus-menerus mengembangkan profesinya, meskipun ia telah memiliki keahlian yang memadai. Menurut Danin (2010, 19), secara formal, untuk menjadi profesional guru disyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat.

Namun pengembangan dan peningkatan profesi guru dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan profesi guru berkelanjutan, yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional. Dan semua upaya pengembangan profesi guru itu membutuhkan perhatian yang penuh dan konsentrasi yang menyeluruh khususnya dari para pengelola pendidikan (Sulthon, 2009:16), dan terutama mesti menjadi usaha pribadi dari guru itu sendiri.
 
4. Guru sebagai Profesi Luhur
Dari uraian tentang pembedaan antara pekerjaan pada umumnya dan profesi dan pemahaman mendalam tentang profesi itu, kita membedakan  ada profesi (pada umumnya) dan profesi luhur. Profesi adalah setiap pekerjaan, dan profesi yang professional adalah pekerjaan yang dilakukan dengan kompetensi, kemahiran dan pelayanan. Seperti yang dijelaskan di atas, setiap pekerjaan yang profesional membutuhkan :

a. Pendidikan khusus.
b. Pendidikan khusus itu pun untuk bidang yang tertentu.
c. Kode etik profesi.
d. Pengakuan publik atas profesi itu.
e. Membentuk atau menjadi anggota  suatu organisasi profesi. Misalnya, IDI, PGRI, APSI, Polri dsb.

Profesi yang luhur pada dasarnya juga adala profesi dan profesional. namun pada profesi jenis ini ada tambahan luhur karena sifatnya yang lebih terasa sebagai pengabdian kepada kemanusiaan. Menurut Ohoitimur, profesi yang secara tradisional disebut sebagai profesi luhur adalah: dokter, perawat,guru dan rohaniwan. Dan karena prilaku mulia para polisi di Inggris, maka polisi juga ditambahkan sebagai profesi luhur. Mengapa demikian?

Dokter perawat berkaitan dengan pertolongan kepada orang sakit. Guru adalah para pendidik profesional untuk anak-anak agar menjadi manusia dewasa yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, kepribadian, sifat dan karakter yang baik. polisi adalah pengayom masyarakat dan penjaga ketertiban. Sebenarnya profesi hakim dan jaksa penuntut juga bisa dimasukkan ke dalam profesi luhur, karena mereka adalah tempat para warga masayarakat bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Namun sering karena praktek mafia peradilan berupa jual-beli perkara, mengaburkan citra hakim dan jaksa, terutama di Indonesia.
 
 
5. Profesi Luhur yang Sering Tidak Luhur Lagi 
Uraian di atas sebenarnya mendatangkan dua hal yang membuat suatu profesi adalah luhur. Ohoitimur dalam suatu kesempatan pelatihan bagi para guru dan pegawai Yayasan Frater Don Bosco menjelaskan dua hal. Pertama, karena profesi itu langsung melayani kebutuhan manusia, terutama di bidang kesehatan oleh kerja para dokter dan perawat, pendidik oleh kerja para guru, kerohanian oleh kerja para rohaniwan, keadilan dan keamanan oleh polisi, hakim dan jaksa. Kedua, karena profesi itu melibatkan etos dan moralitas pelakunya.

Seorang guru bukan hanya melayani, melainkan juga dan terutama rela melayani sesuai bidangnya. kemampuan berkaitan dengan tuntutan setiap pekerjaan. Namun kerelaan selalu berkaitan dengan motivasi untuk melakukannya.

Menurut Hasibuan (2008:95), motif adalah suatu perangsang keinginan (want) dan daya penggerak kemauan untuk bekerja seseorang. Setiap motif selalu memiliki tujuan tertentu yang hendak dicapai. Moekijat (dalam Hasibuan, 2008:95), motif adalah suatu pengertian yang mengandung semua alat penggerak alasan atau dorongan-dorongan dalam diri manusia yang menyebabkan ia berbuat sesuatu.

Menurut Handoko (1992: 9), motif adalah suatu alasan/dorongan yang menyebabkan seseorang berbuat sesuatu/melakukan tindakan atau bersikap tertentu. Menurut Mangkunegara (2008:164), motivasi adalah kondisi yang mengerakkan individu yang terarah dan tertuju untuk mencapai tujuan organisasi. Tingkatan motivasi bervariasi, rendah, sedang dan tinggi. Perbedaan tingkatan motivasi ini mempengaruhi hasil kerja atau kinerjanya dalam organisasi, termasuk kinerja di bidang pendidikan.

Motivasi profesi luhur adalah sesuatu krusial bagi setiap orang  yang berprofesi itu. Selalu ada godaan untuk kehilangan motivasi yang mulia dan  jatuh pada kerja untuk mencari nafkah saja dan pemenuhan aneka kebutuhannya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa  sering ada profesi dokter, guru, polisi, bahkan mungkin juga rohaniwan motivasinya untuk pengabdian kepada kemanusiaan  dan jatuh sekedar pada  mencari nafkah dan menambah penghasilan. Guru kurang mengajar dengan baik sibuk dengan kegiatan lain untuk menambah sumber nafkah. Atau melayani dan memperhatikan anak orang kaya lebih dari pada yang berasal dari kalangan kebanyakan. Atau guru yang mendapat tunjangan profesi tetapi profesionalismenya hampir tidak berbeda dengan yang belum tersertifikasi Tunjangan profesi lebih dimaksudkan untuk peningkatan profesinya.

Maksudnya, untuk yang sudah profesional menjadi guru maka dihargai dengan tunjangan profesi.  Profesional menjadi guru adalah syaratnya dan  bukan tunjangan profesi menjadi tujuan. Tunjangan profesi justseru menjadi konsekuensi dari profesionaliesmenya yang mendatangkan penghargaan pemerintah.
 
6. Menghayati Keluhuran Profesi Luhur sebagai Panggilan Allah
Di atas sudah ditegaskan bahwa motivasi adalah sesuatu yang krusial bagi profesi luhur. Karena motivasi adalah bagian tindakan  manusia yang menentukan nilai luhur atau rendahnya diri setiap pendidik. Dalam konteks kristiani, Yesus  memuji persembahan janda miskin, karena motivasinya bukan karena besarnya jumlah dermanya. Dalam mujisat penyembuhan pun, Yesus, sering diikuti dengan kata-kata Yesus: imanmu telah menyelamatkan engkau. Berarti motivasi sangat penting. Meski dokter rajin sekali mengobati pasien, guru selalu mengajar muridnya, atau rohaniwan selalu memberikan pelayanan di bidang rohani, misalnya, kalau motivasinya tidak luhur, maka pelaksaanaan seluruh profesi itu dan semua perbuatan yang terkandung di dalamnya menjadi tidak luhur lagi.

Akhir dari tulisan ini adalah mengajak setiap pelaku profesional untuk mengembalikan  motivasi kita dalam bekerja  dan menjalani profesi luhur itu. Kita perlu rendah hati dan duduk merenung untuk mengakuui sejumlah motivasi tersembunyi yang melunturkan pengabdian kita. Sebagai ciptaan Allah, anak didik kita adalah ciptaan Allah yang memiliki the inner power, potensi bawaan yang cenderung tersembunyi. Tugas kita guru adalah membantu menumbuhkan kesadaran untuk mengembangkan aneka potensi diri mereka itu agar berkembang menjadi manusia utuh.

Dalam iman kristiani, kita meyakini bahwa Allah terus bekerja, artinya Allah hadir dan terlibat dalam pekerjaan manusia. Kita tahu bahwa  barang-barang dunia ini tidak sama dengan Allah, tetapi bisa menjadi tanda kehadiran Allah. Allah yang kita imani dan diperkenalkan oleh Yesus adalah Allah yang bekerja dalam segala sesuatu.

Dengan demikian Allah bekerja di dalam dunia melalui manusia. Segala sesuatu, peristiwa dan pekerjaan manusia, apapun bentuknya bisa menjadi sarana Allah kalau dikerjakan sesuai maksud Allah. Maka kita boleh percaya, bahwa melalui pelaksanaan profesi yang tekun  di bidang pendidikan kita masing-masing, Allah sendiri bekerja melalui kita untuk mendidik anak-anak manusia agar mengembangkan aneka potensi dirinya dan menjadi manusia utuh. Cara pandang seperti inilah  yang memberikan motivasi baru yang lebih kuat supaya kita setia dan bersemangat  bekerja sama dengan Allah dalam profesi sebagai pendidik dalam pekerjaan kita. Akhirnya, kalau pelaksanaan karya profesi kita  dilandasi motivasi iman ini, profesi luhur kita menjadi panggilan sebagai guru adalah pekerjaan Allah (Labor Dei) untuk mendatangkan kebaikan, kepandaian, kemajuan, kesejahteraan bagi para siswa. Dan melalui semua layanan kita di bidang pendidikan, kita boleh berharap bahwa  anak didik kita sebagai manusia kuncup yang bertunas, mekar, berkembang dan bertumbuh dalam semua dimensinya sebagai manusia dan menjadi manusia utuh. (***)

Komentar Anda?

Related posts