PORTALNTT.COM, BAKALEREK – Proses Laporan dan aduan TRITONA FC Bakalerek sampai saat ini belum menemukan titik terang penyelesaian perkara yang dilaporkan mengacu pada proses laporan perkara dengan surat laporan dan aduan Nomor:001/SSB/TRITONA/PH/XI/2023 tertanggal 23 November 2023 dan proses yang sudah berjalan yang sedang ditangani pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lembata, namun sejauh ini pikah Klub TRITONA FC Bakalerek belum mendapatkan kejelasan penyelesaian laporan perkara yang dimaksud sehingga pihak TRITONA FC Bakalerek menyurati Kapores Lembata.
Klub TRITONA FC Bakalerek sebagai anggota tetap ASKAB PSSI Lembata telah melayangkan surat ke Kapolres Lembata sejak tanggl 13 April 2024 dengan nomor surat 009/PH/TRITONA FC/SSB/IV/2024 yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum Klub TRITONA FC Bakalerek diruangan Kasie Umum Polres Lembata dengan melampirkan beberapa berkas proses perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, namun sejauh ini belum ada kepastian hukum terkait penanganan perkara ini.
Dalam rilis yang diterima media ini pihak TRITONA FC Bakalerek meminta kerja sama pihak kepolisian dalam penangan perkara ini.
“Karena sudah cukup lama laporan pihak kami kepada Polres Lembata” ujar Petrus Asmumu selaku pendiri klub dan manajer ketua umum Klub TRITONA FC Bakalerek.
Ia berharap pihak Kepolisian dapat menyelesian perkara ini pada apa yang kami laporkan dan bukti – bukti yang secara pro aktif sudah kami serakan seperti lapiran surat kalrifikasi dari Pemerintah Desa,rekaman kejadian, dokumen terbaru klub yang terferivikasi pasca kongres ASKAB PSSI Lembata.
“Bukti – bukti permulan dan bukti lain kami sudah serakan ke kepolisian dan pemerikasan saksi juga sudah dilakukan dengan adanya SP2HP yang kami terima dalam proses perkara ini sehingga kami meminta segera mungkin memastikan proses hukum ini biar semua kita dapat mengetahui dengan pasti kepastian hukum tetap dalam penganan perkara ini,” urainya.
“Semua warga masyarakat wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum tetap yang sudah diatur dalam Undang – Undang sehingga kami pihak TRITONA FC Bakalerek ingin jika proses perkara ini ada kejelasan dan kita mau terbuka dan juga tidak mau perkara ini ditutup- tutupi,” tambahnya.
Untuk diketahui pihak TRITONA FC Bakalerek pada tanggal 24 November 2023 telah melaporkan Kepala Desa Bakalerek secara resmi ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lembata atas tindakan selaku Pemerintah Desa menghambat pembangunan manusia dan tumbuh kembang anak dengan melarang penggunaan fasilitas umum lapangan sepak bola sebagai tempat Latihan dan melarang keberadaan SSB TRITONA Bakalerek, mengancam pengurus harian pihak TRITONA FC Bakalerek ketemu di pengadilan, perbuatan tidak menyenangkan didepan umum, serta hinaan terhadap pribadi pengurus pihak TRITONA FC Bakalerek dengan tindakan Kepala Desa Bakalerek itulah ketua umum TRITONA FC Bakalerek melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisan.