PORTALNTT.COM, KUPANG – Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyalahkan wartawan terkait viralnya perjuangan Margarita Lusi, Guru SMA Negeri 1 Rote Barat yang mencari keadilan dan mengadu di Meja Rakyat karena dipensiunkan sebelum waktunya.
Menurut Gubernur Laka Lena, proses pensiun terhadap Margarita Lusi sudah sesuai prosedur. Sebab dalam SK Pensiun tertera jabatan Margarita Lusi adalah fungsional umum, bukan fungsional guru, sehingga yang bersangkutan harus pensiun di usia 58 tahun.

Gubernur bahkan menuding wartawan yang mengolah persoalan tersebut sehingga bisa menyebabkan Margarita menjadi stress.
Menurut Gubernur jika stafnya melakukan kesalahan, maka dia akan memberikan tindakan yang tegas.
“Beta ikuti ini barang detail. Kalau Beta pung staf buat sonde benar akan beta hajar dong. Jangan basong olah-olah lagi,” ungkap Laka Lena dalam dialeg Kupang saat diwawancara di Hotel Aston Kupang, Sabtu (26/4/2025), sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Bagi Gubernur, Margarita merupakan orang kecil dan persoalannya sudah diselesaikan dengan pernyataan menerima kondisi tersebut.
“Dia itu orang kecil. Kalau memang dia saya harus urus pasti saya urus. Kalau sudah beres mau bagaimana lagi,” katanya.

Pernyataan Gubernur ini didasari dengan adanya penyelesaian yang dilakukan pihak pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimana Margarita Lusi diberikan semacam kompensasi uang senilai Rp 10 juta. Selain itu, ada video pengakuan dari Ibu Guru Margarita Lusi.
Namun fakta sebenarnya tidaklah demikian. Dalam audiens dengan pihak Dinas P dan K Provinsi NTT, salah satu staf meminta Margarita Lusi mengembalikan uang tunjangan fungsional guru yang selama ini diperolehnya karena itu bukan merupakan haknya. Bahkan staf itu mengancam akan memproses hukum bila Margarita Lusi tidak mengembalikan uang tunjangan tersebut karena termasuk kelebihan pembayaran.

Dalam komunikasinya dengan Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT, Margarita juga mendengar ancaman yang sama. Hingga akhirnya tidak meminta agar dinas tidak menarik kembali uang tunjangan tersebut karena dia sama sekali tidak pernah tahu menahu menyangkut tunjangan karena semua melekat di gaji yang diberikan. Dan ia hanya melakukan kewajibannya mengajar di SMA Negeri 1 Rote Barat.
Untuk memperkuat permintaan itu, Margarita Lusi diminta membuat video pernyataan sikap kesepakatan antara Dinas P dan K Provinsi NTT di hadapan Kepala Sekolah.
Point kesepakatan antara Margarita Lusi, Kepala Sekolah dan Dinas P dan K Provinsi NTT:
1. Pengaduan ini tidak dilanjutkan lagi
2. Diharapkan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dapat membantu saya untuk tidak menarik kembali tunjangan fungsional guru dan tunjangan lainnya yang sudah diberikan lewat gaji saya saat saya mengabdi sebagai ASN
3. Tidak usah lagi ada pertemuan antara pihak dinas, sekolah dan juga saya dengan alasan tidak untuk saling memberatkan dan menambah pengeluaran keuangan bagi kita semua
4. Apabila pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT ingin membantu saya meringankan beban saya, maka saya bersedia menerimanya tapi tidak usah dengan sistem adat atau Tuu karena saya tidak dapat membalasnya sehingga saya harapkan berapapun yang diberikan saya siap untuk menerimanya melalui nomor rekening yang akan diberikan
5. Saya Margarita Lusi mengucapkan terimakasih dan permohonan maaf untuk semua hal yang telah terjadi
Perjalanan Margarita Lusi dari Guru Honor hingga Pensiun dengan Status Bukan Guru
– Margarita Lusi tamatan sekolah guru agama Kristen Protestan (PGA/KP) tahun 1988.
– Guru honor komite tahun 1988 – 1995 di SMP Negeri 1 Batutua.
– Kuliah di Sekolah Tinggi Theologia Tawangmangu, Solo – JawaTengah tahun 1995 – 2000.
– Honor guru bantu pusat 2002-2005 di SMA Negeri 1 Rote Barat.
– Ikut seleksi CPNS tahun 2006 dan lulus. Penempatan di SMA Negeri 1 Rote Barat.
– Sejak diangkat jadi guru di SMA Negeri 1 Rote Barat, Margarita Lusi mendapatkan tunjangan fungsional guru sampai dengan bulan Januari 2025. Nilai itu hanya bisa diberikan kepada ASN yang masuk dalam fungsional guru sebesar Rp 327.000.
– 20 tahun mengajar Agama Kristen di SMA Negeri 1 Rote Barat
– Selain mengajar agama, Margarita juga mengajar mata pelajaran PKN dan Sosiologi karena ketiadaan tenaga guru.
– November 2024 menerima SK kenaikan gaji berkala berlaku sejak 1 Januari 2025 dan kenaikan gaji berkala berikutnya 1 Januari 2027.
– 1 Februari 2025, gaji Margarita Lusi tiba-tiba dihentikan oleh Badan Keuangan Setda Provinsi NTT. Informasi itu diperoleh bukan dari dinas melainkan penyampaian lisan salah seorang temannya.
– Margarita Lusi ajukan keberatan ke pihak dinas. Tapi pihak dinas memintanya segera menyiapkan berkas pensiun per tanggal 5 Februari 2025 jika ingin mendapatkan haknya. Tapi jika tidak maka pensiunnya tidak akan bisa diterima.
– 17 Februari SK Pensiun keluar dari BKN.
– 4 Maret SK Pensiun ditandatangani Gubernur NTT yang baru, Emanuel Melkiades Laka Lena saat hari kedua masuk kantor.
– Jabatan Margarita Lusi dalam SK Pensiun adalah fungsional umum (PNS biasa bukan Guru) dengan unit kerja Dinas P dan K Provinsi NTT, bukan SMA Negeri 1 Rote Barat sehingga harus pensiun di usia 58 tahun.
Cari Keadilan di Meja Rakyat
Pada 17 Maret 2025, Margarita Lusi melapor ke Meja Rakyat yang baru saja diluncurkan Gubernur NTT Melki Laka Lena. Tanggal 18 Maret ada permintaan audiens dengan Kadis bersama staf Dinas P dan K Provinsi NTT.
Saat audiens, pihak dinas beralasan Margarita Lusi dipensiunkan karena tidak masuk dalam jabatan fungsional guru.
Menurut dinas telah memberikan informasi ke sekolah agar menyampaikan kepada guru-gurunya segera memasukkan berkas untuk ditetapkan dalam jabatan sebagai fungsional guru. Hal itu telah dilakukan Margarita Lusi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
Berkas tertanggal 31 Juli 2024 sudah dikirimkan ke dinas, namun tidak ditindaklanjuti oleh pegawai yang menerima. Bahkan pegawai tersebut malah berdalih bukan menjadi tugasnya sementara yang seharusnya mengurus itu berada satu ruangan bersamanya.
Tidak ada itikad baik terhadap nasib ibu Margarita Lusi, pihak dinas tidak lagi memberikan informasi apapun tentang kelanjutan proses berkas dimaksud.
Namun pada tanggal 1 November 2025, pihak Dinas P dan K Provinsi NTT mengeluarkan surat kenaikan gaji berkala kepada Margarita Lusi dengan jabatan Guru Ahli Muda, pangkat/golongan Penata Tk.I (III/d), tempat kerja SMA Negeri 1 Rote Barat dengan gaji pokok baru Rp 4.301.200. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 dan kenaikan gaji berkala berikutnya tanggal 1 Januari 2027.
Surat kenaikan gaji berkala ini menjadi bukti autentik yang menjelaskan status Margarita Lusi adalah sah seorang guru yang kurang lebih 20 tahun mengabdi di SMA Negeri 1 Rote Barat. Jika ada kesalahan administrasi maka harusnya pihak dinas yang dievaluasi bukan Margarita Lusi yang harus dipensiunkan sebelum waktunya.
Kasus ini menjadi gambaran, sistem administrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT kurang diteliti secara baik sehingga nasib Guru yang dikorbankan.