PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Corona Virus Disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Covid-19 adalah virus yang penyebarannya sudah ke berbagai belahan dunia. Penyebaran Covid-19 yang begitu masif ini membuat resah seluruh dunia, bahkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi.
Pandemi Covid-19 yang menyerang berbagai negara termasuk Indonesia ini mengakibatkan pemerintah harus mengambil kebijakan pembatasan aktivitas bagi seluruh warga negara.
Hal ini tentu saja berdampak pada kegiatan perekonomian masyarakat tanpa terkecuali juga bagi keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonersia Sehat (JKN-KIS).
Sejak merebaknya covid-19 di Indonesia membuat masyarakat Indonesia lebih was-was saat ingin bepergian keluar rumah. Untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan JKN-KIS, BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan pelayanan terbatas guna mencegah penyebaran Covid-19 tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan beberapa pelayanan ke kanal aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, dengan begitu peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut tanpa harus pergi ke kantor BPJS Kesehatan.
Elias Besin (24), salah satu peserta JKN-KIS segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ini mengaku sangat merasakan kemudahan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
“Beberapa hari yang lalu saya sempat berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Atambua, untuk melaporkan dan mencetak kartu KIS saya yang hilang. Tetapi karena ada pembatasan pelayanan, saya dianjurkan oleh satpam untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN, saya diberikan leaflet dan dijelaskan cara untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN. Ternyata sangat mudah dan lengkap fitur-fiturnya, saya bisa mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan berobat menggunakan KIS Digital, tidak perlu repot membawa kartu dan tidak perlu mengantri di Kantor BPJS Kesehatan. Mantaplah pokoknya,“ ujar Elias, Kamis (23/04).
Pria yang sehari–hari bekerja di salah satu bank milik pemerintah ini juga tak lupa mengajak seluruh masyarakat untuk mengunduh Mobile JKN agar tidak perlu lagi ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus hal yang sebenarnya masih bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Mobile JKN. (PN)