PORTALNTT.COM, KUPANG – Oknum polisi Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Pascal Anakota, penganiaya wartawan langsung ditahan Propam Polres Kupang, setelah korban resmi melaporkan perbuatannya itu dengan laporan polisi:LP/04/III/2017 tanggal 4 Maret 2017.
Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK mengatakan, setelah resmi dilaporkan dan diambil keterangan, oknum polisi terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan saat ini sedang ditangani Propam.
“Saya tindak tegas anggota saya yang melakukan kekerasan terhadap siapa saja, termasuk anggota saya yang pukul wartawan langsung saya perintahkan untuk ditahan kemarin,” ujar Adjie.
Oknum polisi, Pascal Anakota yang dihubungi media ini mengaku khilaf dan memohon maaf kepada seluruh Jurnalis NTT.
“Saya khilaf, saya mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan. Saya sudah salah dan siap menjalani hukuman,” kata Pascal.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap wartawan oleh oknum polisi Polres Kupang membuat Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK geram. Kapolres yang baru-baru meraih penghargaan dari Kapolda NTT ini berjanji akan mengambil tindakan tegas kepada oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.
“Saya minta korban (wartawan) lapor ke Propam sekarang. Kalau sudah lapor dan terbukti saya perintahkan untuk langsung tahan,” tegas Adjie kepada wartawan, Sabtu (4/3/2017).
Menurut Adjie, wartawan adalah mitra polisi yang harus dijaga. Oleh karena itu, polisi yang tidak melindungi wartawan harus ditindak tegas.
“Pers itu mitra polisi jika ada polisi yang melakukan kekerasan baik terhadap wartawan atau masyarakat harus di tindak keras biar jadi pelajaran bagi polisi lainnya,” kata Adjie. (*DT/PN)